Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI AMBON
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.G.S/2020/PN Amb RUDY LEO JEFRI LIMPAHALA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 13 Mei 2020
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 1/Pdt.G.S/2020/PN Amb
Tanggal Surat Senin, 11 Mei 2020
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1RUDY LEO
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1JEFRI LIMPAHALA
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 302.300.000,00
Petitum

 

Primair:

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
  2. MenyatakanTergugat telah melakukan perbuatan ingkar janji atau wanprestasi. Memerintahkan Tergugat untuk membayar kerugian yang dialami oleh Penggugat sebesar Rp. 302.300.000 (Tiga Ratus Dua Juta Tiga Ratus Ribu Rupiah)
  3. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap terhadap 1 (satu) buah Mesin pemecah Batu merek Stone Chrusher, 1 (satu) buah mobil Daihatsu dengan Nomor Plat DE 8903 LU dan Pick Up Plat  DE 9368 AB.
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp. 1.000.000.- ( Satu Juta Rupiah) setelah putusan ini telah berkekuatan hukum tetap, dan akan bertambah setiap hari disaat Tergugat tetap lalai membayar kewajibannya kepada Penggugat.
  5. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (Uitvoerbaar Bij voorraad), walaupun ada upaya hukum banding, Kasasi dan perlawanan (verzet).
  6. Menghukum Tergugat untuk membayar uang perkara.

 

Subsidair:

Bila Pengadilan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak