Dakwaan |
Bahwa ia terdakwa FRETS SELITANINY Alias ET selaku Kepala Desa Karangguli, Kecamatan Pulau-pulau Aru, Kabupaten Kepulauan Aru, yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Bupati Kepulauan Aru Nomor 141/32.3 Tahun 2014, tanggal 18 Pebruari 2014 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Perangkat Desa di wilayah Kerja Kecamatan Pulau-Pulau Aru dan Surat Keputusan Bupati Kepulauan Aru Nomor : 141/316 Tahun 2016 tangal 01 Juli 2016 tentang Pengesahan dan Pengangkatan Kepala Desa Karangguli Kecamatan Pulau-Pulau Aru, atas nama FRETS SELITANINY, dalam kurun waktu pada hari yang tidak dapat ditentukan lagi dengan pasti dalam periode Tahun 2015, Tahun 2016, Tahun 2017 dan Tahun 2018 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam Tahun 2015 sampai dengan Tahun 2018, bertempat di Desa Karangguli, Kecamatan Pulau-pulau Aru, Kabupaten Kepulauan Aru atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Ambon pada Pengadilan Negeri Ambon, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Secara melawan hukum telah melakukan perbuatan kegiatan pengelolaan keuangan desa namun terdapat pekerjaan pembangunan yang kekurangan volume dan kegiatan yang tidak dikerjakan atau fiktif namun telah dilakukan pencairan 100% (seratus persen) sejak tahun 2015 sampai dengan tahun 2018, membuat laporan pertanggungjawaban pada laporan realisasi pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDES) meskipun pekerjaan belum dikerjakan dan belum dibelanjakan, tidak membuat laporan pertanggungjawaban sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku namun hanya berupa kwitansi dan nota belanja tanpa dijilid dengan rapi, membuat bukti kwitansi dengan tidak benar atau tidak wajar dan fiktif karena tidak sesuai dengan kenyataan bahwa masyarakat penerima manfaat tidak memperoleh bantuan sosial masyarakat miskin Desa Karangguli Tahun Anggaran 2017, tidak mendistribusikan meubeler yang telah dibelanjakan pada Toko Mazda ke Desa Karangguli sampai sudah lewat waktu anggaran, tidak ada kerjasama antara Terdakwa FRETS SELITANINY Alias ET sebagai Kepala Desa dengan para Perangkat Desa dan tidak ada transparansi mengenai pekerjaan maupun anggaran yang telah digunakan oleh Terdakwa FRETS SELITANINY Alias ET, menandatangani surat pernyataan tanggung jawab belanja Desa Karangguli, menandatangani surat pernyataan menyelesaikan pembangunan fisik tahun 2015, 2016 dan 2017, menandatangani Surat Permintaan Pembayaran Langsung, |