Dakwaan |
Bahwa benar Terdakwa STELA ENGEL Alias ELA, pada hari Kamis tanggal 18 Maret 2021 sekitar pukul 14.00 WIT, bertempat di lorong Gereja Paulus Jln. Dr. Kayadoe RT 005/RW 05, Kel Kudamati Kec. Nusaniwe Kota Ambon. Lebih tepatnya diteras rumah saksi/korban atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Ambon yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah melakukan tindak pidana Penghinaan Ringan "Barang Siapa, Dengan Sengaja, Didepan Umum, Diketahui oleh orang lain/khalayak ramai, Hingga Membuat seseorang merasa Malu/Terhina"; |