Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI AMBON
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
9/Pid.Pra/2021/PN Amb RISWANDI BUTON Alias RIS KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA CQ POLDA MALUKU CQ POLRESTA P.AMBON DAN P.P LEASE Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 27 Okt. 2021
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 9/Pid.Pra/2021/PN Amb
Tanggal Surat Rabu, 27 Okt. 2021
Nomor Surat 9/Pid.Pra/2021/PN Amb
Pemohon
NoNama
1RISWANDI BUTON Alias RIS
Termohon
NoNama
1KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA CQ POLDA MALUKU CQ POLRESTA P.AMBON DAN P.P LEASE
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

P E T I  T U M 

  1. Mengabulkan permohonan Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan Surat Perintah Penangkapan Nomor : Sp.Kap / 233 / VII / 2021 / Reskrim dan Surat Perintah Penahanan Nomor : Sp. Han / 189 / X / 2021 / Reskrim atas nama RISWANDI BUTON ALIAS RIS Tidak sah dan mengikat sebab tidak didasari / diawali dengan Surat Pemberitauan dimulainya Penyidikan ( SPDP );
  3. Menyatakan Surat Perintah Penangkapan Nomor : Sp.Kap / 233 / VII / 2021 / Reskrim dan Surat Perintah Penahanan Nomor : Sp. Han / 189 / X / 2021 / Reskrim atas nama RISWANDI BUTON ALIAS RIS Tidak sah dan mengikat sebab tidak adanya Surat Penetapan Tersangka;
  4. Menyatakan Surat Perintah Penangkapan Nomor : Sp.Kap / 233 / VII / 2021 / Reskrim dan Surat Perintah Penahanan Nomor : Sp. Han / 189 / X / 2021 / Reskrim atas nama RISWANDI BUTON ALIAS RIS Tidak sah dan mengikat sebab tidak adanya Pemanggilan dan Pemeriksaan;
  5. Menyatakan Surat Perintah Penangkapan Nomor : Sp.Kap / 233 / VII / 2021 / Reskrim dan Surat Perintah Penahanan Nomor : Sp. Han / 189 / X / 2021 / Reskrim atas nama RISWANDI BUTON ALIAS RIS Tidak sah dan mengikat sebab terdapat perbedaan Waktu 3 (tiga) Bulan antara Proses Penangkapan dan Penahanan;
  6. Menghukum Termohon untuk membayar uang ganti rugi akibat penetapan Pemohon sebagai tersangka oleh Termohon adalah tidak sah dan tidak berdasar hukum dengan uang ganti rugi sebesar Rp.Dengan rincian sebagai berikut : Kerugian Materiil sebesar Rp. 5.000.000,- ( lima juta rupiah) Kerugian inmaterial yang dialami/diderita Pemohon adalah karena nama  baik/ harga diri Pemohon tercemar akibat ulah Termohon serta rasa sakit hati, rasa tidak aman dan tidak tentram akibat perbuatan Termohon, kerugian mana memang tidak dapat ditentukan nilai pasti akan tetapi agar adanya kepastian hukum dan adanya rasa keadilan masyarakat maka Pemohon menetapkan nilai kerugian immaterial yang di sama dengan tingkat kehidupan sosial Pemohon yang apabila dinilai dengan uang maka dapat disamakan sebesar Rp. 50.000.000,- ( Lima Puluh Juta Rupian ). Atau  sejumlah uang ganti rugi yang layak menurut Pengadilan
  7. Menghukum Termohon menyampaikan permintaan maaf kepada Pemohon melalui sarana media sekurang-kurangnya 3 media lokal dan 3 media Nasional sebanyak 12 kali untuk satu kali setiap bulan
  8. Membebankan biaya perkara kepada negara.

 

Pihak Dipublikasikan Ya