| Tanggal Pendaftaran |
Rabu, 11 Nov. 2020 |
| Klasifikasi Perkara |
Sah atau tidaknya penetapan tersangka |
| Nomor Perkara |
7/Pid.Pra/2020/PN Amb |
| Tanggal Surat |
Rabu, 11 Nov. 2020 |
| Nomor Surat |
7/Pid.Pra/2020/PN Amb |
| Pemohon |
| No | Nama | | 1 | HESTY CINTIA MAHUBESSY |
|
| Termohon |
| No | Nama | | 1 | Kepala Kepolisian Resor Kota Ambon P.Ambon dan P.P Lease, Cq. Kepala Satuan Reserse Kriminal |
|
| Kuasa Hukum Termohon |
|
| Petitum Permohonan |
DAKWAAN
- Menyatakan diterima permohonan Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya;
- Menyatakan tindakan Termohon menetapkan Pemohon sebagai tersangka dengan dugaan Penipuan dan Penggelapan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 dan Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana oleh Kepala Kepolisian Resor P. Ambon & P. P. Lease melalui Kepala Satuan Reserse Kriminal Umum adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya penetapan tersangka a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
- Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri Pemohon oleh Termohon;
- Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap perintah penyidikan kepada Pemohon;
- Memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;
- Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku.
|
| Pihak Dipublikasikan |
Ya |