Petitum Permohonan |
P E T I T U M :
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menyatakan hapusnya atau gugurnya kewenangan Termohon melakukan Penyidikan dan Penuntutan atas diri Pemohon sebagai Tersangka pelaku tindak pidana korupsi dalam pengadaan tanah untuk lokasi Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Mesin Gas (PLTMG) 10 MW, Dusun Jiku Besar, Desa Namlea, Kecamatan Namlea, Kabupaten Buru, Provinsi Maluku tahun anggaran 2016, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan UU No.20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
- Menyatakan, Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Nomor: Print-04/Q.1/Fd.2/09/2020 tanggal 25 September 2020 dan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Nomor: Print-01/Q.1/Fd.2/01/2021 yang diterbitkan pada tanggal 27 Januari 2021 adalah TIDAK SAH;
- Menyatakan tindakan Termohon menetapkan Pemohon sebagai tersangka pelaku tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tanah untuk lokasi Pembangunan PLTMG (Pembangkit Listrik Tenaga Mesin Gas) 10MW Tahun Anggaran 2016 di Dusun Jiku Besar, Desa Namlea, Kecamatan Namlea, Kabupaten Buru, Provinsi Maluku berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: B-212/Q.1/Fd.1/01.2021 tanggal 27 Januari 2021 adalah TIDAK SAH;
- Memerintahkan Termohon untuk melaksanakan Diktum 5 (lima) Amar Putusan Praperadilan Nomor: 5/Pid.Pra/2020/PN.Amb tanggal 24 September 2020, yaitu “MEREHABILITASI NAMA BAIK PEMOHON”;
- Membebankan biaya Permohonan kepada Termohon yang jumlahnya nihil.
|