Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI AMBON
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
4/Pdt.Sus-PHI/2022/PN Amb ALDRIN W HAURISSA 1.PT ALBANY CORONA LESTARI
2.PT INDOMARCO PRISMATAMA
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 03 Feb. 2022
Klasifikasi Perkara Pemutusan Hubungan Kerja Tanpa Memperhatikan Hak Pekerja
Nomor Perkara 4/Pdt.Sus-PHI/2022/PN Amb
Tanggal Surat Kamis, 03 Feb. 2022
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ALDRIN W HAURISSA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1YEHESKEL HAURISSA, SH., dan REKANALDRIN W HAURISSA
Tergugat
NoNama
1PT ALBANY CORONA LESTARI
2PT INDOMARCO PRISMATAMA
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

Bahwa sesuai dengan alasan- alasan hukum yang telah di sampaikan pada Posita Gugatan Penggugat, selanjutnya mohon kiranya Yang Terhormat Bapak Ketua Pengadilan Hubungan Industrial Pada Pengadilan Negeri Ambon, Cq Yang Terhormat Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial Pada Pengadilan Negeri Ambon yang memeriksa dan mengadili perkara ini, untuk berkenaan memutuskan sebagai hukum :

 

 

 

  • PRIMAIR :

 

  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.

 

  1. Menyatakan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) tertanggal 22 Pebruari 2021 berlaku Hukum mengikat.

 

  1. Menyatakan  Penggugat adalah karyawan Tergugat I (satu) yang di pekerjakan di perusahaan Tergugat II (dua)  oleh Tergugat I (satu).

 

  1. Menyakan Upah Penggugat adalah sebesar Rp. Rp. 3.209.500 (tiga juta dua ratus sembilan ribu lima ratus rupiah)

 

  1. Menyatakan  Penggugat tidak terbukti secara hukum melakukan faraud (pencurian) sebagaimana tuduhan Para Tergugat.

 

 

 

  1. Menyatakan hubungan kerja antara  Penggugat dan Para Tergugat  berakhir karena Para Tergugat   memberhentikan Penggugat sebelum berakhirnya waktu Perjanjian Kerja;

 

  1. Menghukum Tergugat I (satu) untuk membayar sisa kontrak terhitung  bulan Mei 2021 sampai dengan 31 Agustus 2022  kepada Penggugat yaitu 16 (enam belas)  bulan upah yang adalah sebesar Rp. 51.352.000 (lima puluh satu juta tiga ratus lima)

 

  1. Memutuskan terlebih dahulu meskipun perkara ini sementara berjalan (putusan Sela)

 

  1. Mengatakan Putusan dapat dilaksanakan secar merata meskipun ada upaya hukum balik berupa Kasasi atas perkara ini;

 

  • SUBSIDAIR :

Apabila Pengadilan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil – adilnya (Ex Aquo Et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Ya