Dakwaan |
Bahwa ia Terdakwa ZEFNAT FERDINANDUS alias SEFI selaku Raja Negeri Haruku yang disahkan berdasarkan Surat Keputusan Bupati Maluku Tengah Nomor 141 – 457 Tahun 2016 tanggal 03 Oktober 2016 pada suatu hari yang tidak dapat diingat lagi dengan pasti di tahun 2017 dan Tahun 2018 bertempat di Negeri Haruku Kecamatan Pulau Haruku Kabupaten Maluku Tengah atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, baik secara sendiri-sendiri atau bersama-sama dengan saudara SEMUEL FERDINANDUS alias SEMI (penuntutan dilakukan dalam berkas terpisah) SECARA MELAWAN HUKUM melakukan pengelolaan dana Desa dan Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2017 dan Tahun Anggaran 2018 secara menyimpang dari ketentuan Pasal 24 ayat (1), pasal 7 ayat (2), pasal 24 ayat (3) dan pasal 27 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa dan Tahun Anggaran 2019 yang dilakukan oleh terdakwa dan Saudara SEMUEL FERDINANDUS alias SEMI dengan cara mengelola sendiri keuangan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa, tidak melaksanakan sebagian kegiatan sebagaimana yang tertuang dalam Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Negeri (RAPBDesa) dalam bentuk tidak membelanjakan beberapa kegiatan (kegiatan fiktif), dan melakukan Mark Up pada item-item pembelanjaan, perbuatan tersebut TELAH MEMPERKAYA DIRI SENDIRI ATAU ORANG LAIN yaitu terdakwa ZEFNAT FERDINANDUS alias SEFI dan Saudara SEMUEL FERDINANDUS alias SEMI sehingga merugikan Keuangan Negara atau perekonomian Negara sebesar sebesar Rp. 400.743.253.25 (Empat ratus juta tujuh ratus empat puluh tiga ribu dua ratus lima puluh tiga ribu rupiah dua puluh lima sen). |