Dakwaan |
DAKWAAN
Bahwa ia, Terdakwa FONNY ANDERSON pada bulan Maret 2021 sampai dengan bulan Mei 2021 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret sampai dengan Bulan Mei 2021 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2021, bertempat di CV. Lima Dua Desa Passo Kecamatan Baguala Kota Ambon atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Ambon yang berwenang mengadili, Penggelapan yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena mendapat upah untuk itu yang dilakukan secara berlajut, perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : |