Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI AMBON
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
98/Pid.Sus/2022/PN Amb 1.LILIA HELUTH, SH
2.INGGRID L. LOUHENAPESSY, SH.
RENDY RIVALDO TAIHUTTU alias RENDY Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 17 Mar. 2022
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 98/Pid.Sus/2022/PN Amb
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 17 Mar. 2022
Nomor Surat Pelimpahan B - 15/ Q.1.10 / Enz.2 / 3 / 2022
Penuntut Umum
NoNama
1LILIA HELUTH, SH
2INGGRID L. LOUHENAPESSY, SH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RENDY RIVALDO TAIHUTTU alias RENDY[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1ROYGERS D.LEFIRENDY RIVALDO TAIHUTTU alias RENDY
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN

Bahwa Ia terdakwa RENDY RIVALDO TAIHUTTU alias RENDY pada hari  Senin  tanggal 07 Februari 2022  sekitar pukul 21.00 Wit (malam hari)  atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari  tahun 2022  bertempat di Kawasan Lateri lorong SMP Negeri 9, kecamatan Baguala kota Ambon, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Ambon berwenang memeriksa dan mengadili, tanpa hak atau melawan hokum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I. Perbuatan mana dilakukan terdakwa pada pokoknya sebagai berikut :

Pihak Dipublikasikan Ya