Petitum |
- Mengabulkan permohonan para pemohon ;-------------------------------------------
- Menetapkan dan menyatakan anak para pemohon bernama REYMOND FRITZI TANIKWELE, lahir di Masohi, tanggal 20 April 2006 sesuai dengan Akte Kelahiran Nomor 2116/CS.DMT/007 , tanggal 10 Maret 2007 Kepala Badan Kependudukan Keluarga Berencana dan Catatan Sipil Kabupaten Maluku Tengah adalah anak yang diakui sebagai anak pertama dalam perkawinan para pemohon dan kepada Catatan Sipil Kota Ambon dapat mencatatnya dalam daftar yang diperuntukan untuk itu serta dapat menerbitkan Akte Kelahiran yang baru kepada anak para pemohon ;--------------------------------------------------------------------------
- Memerintahkan Pegawai Pencatatan Kelahiran pada kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan sipil kota Ambon untuk mencatat dan Mengesahkan anak REYMOND FRITZI TANIKWELE dalam akta perkawinan serta mengeluarkan Akta Nikah dan Akta Kelahiran Anak tersebut yang telah dicatatkan;----------------
- Membebankan biaya permohonan ini kepada para pemohon ;------------------------------
|