Dakwaan |
Bahwa Ia terdakwa NIZAR ALKATIRI, S.Sos selaku Penjabat Kepala Pemerintah Negeri Administratif Tobo Kecamatan Werinama Kabupaten Seram Bagian Timur pada bulan September tahun 2016 sampai dengan bulan Desember tahun 2018 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2016 sampai dengan tahun 2018, bertempat di Negeri Administratif Tobo Kecamatan Werinama Kabupaten Seram Bagian Timur atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Ambon yang berwenang mengadili perkaranya, telah melakukan perbuatan secara melawan hukum menggunakan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) Negeri Administratif Tobo Tahun Anggaran 2016, Tahun Anggaran 2017 dan Tahun Anggaran 2018 yang tidak didukung dengan bukti dan tidak ada realisasi kegiatan/pengadaan barangnya serta tidak sesuai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negeri Administratif Tobo Tahun Anggaran 2016, Tahun Anggaran 2017 dan Tahun Anggaran 2018 |