Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
2/Pdt.Sus-PHI/2022/PN Amb | Musbichin | CV Bengkel karya | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 11 Jan. 2022 | ||||
Klasifikasi Perkara | Perselisihan Hak Pekerja Yang Sudah Diperjanjikan Tidak Dipenuhi | ||||
Nomor Perkara | 2/Pdt.Sus-PHI/2022/PN Amb | ||||
Tanggal Surat | Selasa, 11 Jan. 2022 | ||||
Nomor Surat | |||||
Penggugat |
|
||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||
Tergugat |
|
||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||
Petitum | Bahwa berdasarkan hal yang telah diuraikan di atas, maka Penggugat mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Ambon, melalui Majelis Hakim Yang Mulia yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini, agar berkenang memberi putusan sebagai berikut: Dalam Pokok perkara: Primair:
a) Pesangaon Sebesar 1 Kali Ketentuan Pasal 40 Ayat 2 i. masa kerja 8 (delapan) tahun atau lebih, = 9 (sembilan) bulan Upah Masa kerja 16 tahun kerja, uang pesangon = 125.000,00 /hari x 26 hari = 3.250.000,00 x 6 gaji =19.500.000,00 b) Uang Penghargaan Masa Kerja sebesar Satu Kali Ketentuan Pasal 40 Ayat 3,e masa kerja 15 (lima belas) tahun atau lebih tetapi kurang dari 18 (delapan belas) tahun, 6 (enam) bulan Upah : Masa kerja 16 tahun kerja, 125.000,00/hari x 26 hari= 3.250.000,00 x 8 gaji = 29.250.000,00 c) Uang Pengantian Hak Sesuai Pasal 40 Ayat 4 :
d) Upah dalam proses sebesar Rp 3.250.000,00 x 6 gaji =19.500.000,00 Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dari perkara ini secara keseluruhan. Sehingga total keseluruhan adalah 56,220.000 ,00 (Lima Puluh Enam Juta Dua Ratus Dua Puluh Ribu Rupiah). Atau
Apabila ketua Pengadilan Negeri Ambon C.q. Majelis Hakim Yang Memeriksa dan Mengadili Perkara ini berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya. (ex aequo et bono). Demikian Gugatan ini diajukan, atas pertimbangan Bapak Ketua Pengadilan Negeri Ambon Cq. Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili Perkara ini, mendahuluinya kami mengucapkan terima kasih. |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Ya |