Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
12/Pdt.Sus-PHI/2022/PN Amb | Taufik Ismail Haulussy | PT BIPOLO GIDIN | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 10 Feb. 2022 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Perselisihan Hak Pekerja Karena Upah Tidak Dibayar | ||||||
Nomor Perkara | 12/Pdt.Sus-PHI/2022/PN Amb | ||||||
Tanggal Surat | Kamis, 10 Feb. 2022 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Petitum | Berdasarkan dalil-dalil tersebut di atas, mohon kepada Pengadilan Hubungan Industrial Pada Pengadilan Negeri Ambon c.q Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini agar memeriksa dan memberikan putusan sebagai berikut :
3.575.000 x 17 % = 607.750 - keterlambatan kalau tidak dibayar setelah 1 bulan : ditambah 8 % 3.575.000 x 8 % = 286.000 - (715.000+ 607.750 + 286.000) = 1.608.750 - 1.608.750 x 13 bulan = Rp.20.913.750 Bahwa karena berdasarkan keterangan Tergugat pada Dinas Tenaga Kerja dan transmigrasi jika Penggugat telah diberhentikan maka pesangon yang harus diterima adalah
- tunjangan hari raya pada tahun 2017 – 2021 = Rp 3.575.000 X 5 = Rp 17.875.000.– Rp.2000.000 = Rp 15.875.000
Apabila Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Ambon berpendapat lain, maka kami mohon putusan yang seadil-adilnya. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Ya |