Dakwaan |
Bahwa ia Terdakwa SEMUEL FERDINANDUS alias SEMI selaku Bendahara Negeri Haruku yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Raja Negeri Haruku Nomor 11 Tahun 2017 tanggal 06 Januari 2017 dan Surat Keputusan Nomor : 02 Tahun 2018 tanggal 04 Januari 2018 pada suatu hari yang tidak dapat diingat lagi dengan pasti di tahun 2017 dan Tahun 2018 bertempat di Negeri Haruku Kecamatan Pulau Haruku Kabupaten Maluku Tengah atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, baik secara sendiri-sendiri atau bersama-sama dengan saudara ZEFNAT FERDINANDUS alias SEFI (penuntutan dilakukan dalam berkas terpisah) SECARA MELAWAN HUKUM melakukan pengelolaan dana Desa dan Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2017 dan Tahun Anggaran 2018 secara menyimpang dari ketentuan Pasal 24 ayat (1), pasal 7 ayat (2), pasal 24 ayat (3) dan pasal 27 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa dan Tahun Anggaran 2019 yang dilakukan oleh terdakwa dan Saudara ZEFNAT FERDINANDUS alias SEFI dengan cara mengelola sendiri keuangan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa, tidak melaksanakan sebagian kegiatan sebagaimana yang tertuang dalam Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Negeri (RAPBDesa) dalam bentuk tidak membelanjakan beberapa kegiatan (kegiatan fiktif), dan melakukan Mark Up pada item-item pembelanjaan, perbuatan tersebut TELAH MEMPERKAYA DIRI SENDIRI ATAU ORANG LAIN yaitu terdakwa SEMUEL FERDINANDUS alias SEMI dan Saudara ZEFNAT FERDINANDUS alias SEFI sehingga merugikan Keuangan Negara atau perekonomian Negara sebesar sebesar Rp. 400.743.253.25 (Empat ratus juta tujuh ratus empat puluh tiga ribu dua ratus lima puluh tiga ribu rupiah dua puluh lima sen). |