Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI AMBON
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
82/Pdt.G/2022/PN Amb 1.ROY.O.W.ORAPLEAN
2.JACOBA.N.ORAPLEAN
3.EVAN.E.W.P.ORAPLEAN
TRI NINGSIH Sidang pertama
Tanggal Pendaftaran Kamis, 24 Mar. 2022
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 82/Pdt.G/2022/PN Amb
Tanggal Surat Senin, 21 Mar. 2022
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ROY.O.W.ORAPLEAN
2JACOBA.N.ORAPLEAN
3EVAN.E.W.P.ORAPLEAN
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1TRI NINGSIH
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

 

A.        PRIMER

1.         Mengabulkan gugatan para Penggugat untuk seluruhnya.

2.         Menyatakan harta peninggalan berupa sebidang tanah dengan luas Pajak Bumi 180m2 dan luas Bangunan 140m2 tertulis atas nama Hendrik J.M. Oraplean dan atas bidang tanah tersebut telah bersertifikat tertulis atas nama Hendrik. J.M.Oraplean terletak peril di Jl. Akuila Raya Desa Wayame Kecamatan Teluk Ambon Kota Ambon Provinsi Maluku adalah sah peninggalan Alm Hendrik.J.M. Oraplean.

3.         Menyatakan para Penggugat sebagai Alhliwaris Alm Hendrik. J.M. Oraplean yang sah..

4.         Menyatakan bukti-bukti surat yang diajukan oleh para Penggugat dalam perkara ini mempunyai kekuatan hukum mengikat.

5.         Meletakan sita jaminan (conservatoir beslag) atas harta peninggalan Alm Hendrik. J.M. Oraplean berupa sebidang tanah diatasnya telah dibangun sebuah rumah parmanen.

6.         Memerintahkan kepada Tergugat untuk menyerahkan sertifikat tersebut kepada para Penggugat sebagai Ahliwaris yang sah dari Alm Hendrik J.M. Oraplean dalam keadaan aman dan lestari..

7.         Memerintahkan kepada Tergugat agar menyerahkan bagian para Penggugat dengan cara sukarela dan jika tidak dapat dibagi secara natural dapat dinilai dengan uang atau dijual atau dilelang dan hasilnya diserahkan sesuai bagiannya masing-masing. sesuai ketentuan Undang-Undang yang berlaku.

8.         Membebankan biaya perkara kepada Tergugat.

B.        SUBSIDER

            Jika Pengadilan berpendapat lain mohon kiranya memberikan putusan yang seadil-adilnya.(et agguo et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak