Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI AMBON
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
64/Pid.Sus-TPK/2021/PN Amb 1.DEMIANUS E PALAPIA, SH
2.CHRISMAN M. SAHETAPY, SH, MH
3.ENDANG ANAKODA.SH
4.BEATRIX NOVITA TEMMAR, S.H, M.H
ZEFNAT FERDINANDUS alias SEFI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 10 Des. 2021
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 64/Pid.Sus-TPK/2021/PN Amb
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 06 Des. 2021
Nomor Surat Pelimpahan B-1824/Q.1.10/Ft.1/12/2021
Penuntut Umum
NoNama
1DEMIANUS E PALAPIA, SH
2CHRISMAN M. SAHETAPY, SH, MH
3ENDANG ANAKODA.SH
4BEATRIX NOVITA TEMMAR, S.H, M.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ZEFNAT FERDINANDUS alias SEFI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

Bahwa ia Terdakwa ZEFNAT FERDINANDUS alias SEFI  selaku Raja Negeri Haruku yang  disahkan berdasarkan Surat Keputusan  Bupati Maluku Tengah Nomor 141 – 457 Tahun 2016 tanggal 03 Oktober 2016 pada suatu hari yang tidak dapat diingat lagi dengan pasti di tahun 2017 dan Tahun 2018   bertempat di Negeri  Haruku Kecamatan Pulau Haruku  Kabupaten Maluku Tengah atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, baik secara sendiri-sendiri  atau bersama-sama dengan saudara  SEMUEL FERDINANDUS  alias SEMI (penuntutan  dilakukan dalam berkas terpisah) SECARA MELAWAN HUKUM melakukan  pengelolaan dana Desa  dan Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2017 dan  Tahun Anggaran 2018 secara menyimpang dari ketentuan Pasal 24 ayat (1), pasal 7 ayat (2), pasal 24 ayat (3) dan pasal 27 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri   Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan  Desa dan Tahun Anggaran 2019   yang  dilakukan oleh terdakwa  dan Saudara SEMUEL FERDINANDUS alias SEMI dengan  cara mengelola sendiri keuangan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa, tidak melaksanakan  sebagian kegiatan sebagaimana yang tertuang dalam Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Negeri (RAPBDesa) dalam bentuk tidak membelanjakan beberapa kegiatan  (kegiatan fiktif),  dan  melakukan  Mark Up pada item-item  pembelanjaan, perbuatan tersebut TELAH MEMPERKAYA DIRI SENDIRI  ATAU ORANG LAIN yaitu  terdakwa  ZEFNAT FERDINANDUS alias SEFI dan Saudara SEMUEL FERDINANDUS alias SEMI sehingga  merugikan Keuangan Negara  atau perekonomian Negara  sebesar sebesar Rp. 400.743.253.25 (Empat ratus juta tujuh ratus empat puluh tiga ribu dua ratus lima puluh tiga ribu rupiah dua puluh lima sen).

Pihak Dipublikasikan Ya