INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
10/Pdt.Sus-PHI/2022/PN Amb | Jhoni Alfons | PT BIPOLO GIDIN | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 10 Feb. 2022 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Perselisihan Hak Pekerja Karena Upah Tidak Dibayar | ||||||
Nomor Perkara | 10/Pdt.Sus-PHI/2022/PN Amb | ||||||
Tanggal Surat | Kamis, 10 Feb. 2022 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Petitum | Berdasarkan dalil-dalil tersebut di atas, mohon kepada Pengadilan Hubungan Industrial Pada Pengadilan Negeri Ambon c.q Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini agar memeriksa dan memberikan putusan sebagai berikut :
dengan Perincian : Tunggakan Upah
3.575.000 x 17 % = 607.750 - keterlambatan kalau tidak dibayar setelah 1 bulan : ditambah 8 % 3.575.000 x 8 % = 286.000 - (715.000+ 607.750 + 286.000) = 1.608.750 - 1.608.750 x 12 bulan = Rp.19.305.000 Pesangon
5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini. Apabila Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Ambon berpendapat lain, maka kami mohon putusan yang seadil-adilnya. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Ya |