Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Perjanjian yang dibuat antara Penggugat dan Tergugat yakni :
- Perjanjian tertanggal 15 Juni 2020 antara Penggugat dan Tergugat, (Bukti P-1);
- Perjanjian tertanggal 19 Desember 2020 antara Penggugat dan Tergugat, (P-2);
- Perjanjian tertanggal 12 Januari 2021 antara Penggugat dan Tergugat, (P-3);
- Perjanjian tertanggal 09 Maret 2021 antara Penggugat dan Tergugat, (P-4);
adalah Sah dan mengikat Menurut Hukum;
- Menyatakan Peminjaman dengan Total Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah), dengan perincian peminjaman sebagai berikut :
- Peminjaman Pertama oleh Tergugat sesuai Perjanjian, tanggal 15 Juni 2020 adalah sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah); disertai kwitansi
- Peminjaman Kedua oleh Tergugat sesuai Perjanjian, tanggal 19 Desember 2020 adalah sebesar Rp.20.000.000,- (dua puluh juta rupiah);disertai kwitansi
- Peminjaman Ketiga oleh Tergugat sesuai Perjanjian, tanggal 12 Januari 2021 adalah sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah);disertai kwitansi
- Peminjaman Keempat oleh Tergugat sesuai Perjanjian, tanggal 09 Maret 2021 adalah sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah);disertai
adalah Sah dan Berharga
- Menyatakan Tergugat adalah Peminjam ber-Itikad Buruk dan telah melakukan Wanprestasi/Ingkar Janji terhadap perjanjian a quo;
- Menghukum Tergugat untuk membayar seketika seluruh kerugian yang dialami oleh Penggugat dengan Pokok sebesar Rp. 50.000.000- (lima puluh enam juta rupiah) ditambah beban yang timbul selama 6 (enam) bulan yakni Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) sehingga Total Kerugian adalah sebesar Rp.80.000.000.(delapan puluh juta rupiah) dan apabila Tergugat tidak membayar atau melunasinya maka secara sukarela harus menyerahkan harta yang dimiliki dan dikuasai atas nama Tergugat Kepada Penggugat dengan segera dan sekaligus yang jumlahnya kurang lebih sama dengan total nilai kerugian.
- Menyatakan Sah dan Berharga sita Jaminan (Conservatoir Beslag) berupa harta bergerak maupun tidak bergerak yang dimiliki dan dikuasai Tergugat, yang nilainya kurang lebih sama dengan nilai peminjaman;
- Menghukum Tergugat untuk menyerahkan harta yang dimiliki dan dikuasai Tergugat yang nilainya kurang lebih sama dengan total nilai kerugian yang dialami penggugat ;
- Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini;
Atau apabila majelis Hakim yang memeriksa dan Mengadili perkara ini berpendapat lain maka kami mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) |