Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI AMBON
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
3/Pdt.G.S/2021/PN Amb TAN KHO HANG HOAT Ny. LUDYA PAPILAYA SOPLANIT Permohonan Eksekusi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 16 Jul. 2021
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 3/Pdt.G.S/2021/PN Amb
Tanggal Surat Senin, 12 Jul. 2021
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1TAN KHO HANG HOAT
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Ny. LUDYA PAPILAYA SOPLANIT
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 80.000.000,00
Petitum

 

  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Perjanjian yang dibuat antara Penggugat dan Tergugat yakni :
  1. Perjanjian tertanggal 15 Juni 2020 antara Penggugat dan Tergugat, (Bukti  P-1);
  2. Perjanjian tertanggal 19 Desember 2020 antara Penggugat dan Tergugat, (P-2);
  3. Perjanjian tertanggal 12 Januari 2021 antara Penggugat dan Tergugat, (P-3);
  4. Perjanjian tertanggal 09 Maret 2021 antara Penggugat dan Tergugat, (P-4);

adalah Sah dan mengikat Menurut Hukum;

  1. Menyatakan Peminjaman dengan Total Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah), dengan perincian peminjaman sebagai berikut :
  1. Peminjaman Pertama oleh Tergugat sesuai Perjanjian, tanggal 15 Juni 2020 adalah sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah); disertai kwitansi
  2. Peminjaman Kedua oleh Tergugat sesuai Perjanjian, tanggal 19  Desember 2020 adalah sebesar Rp.20.000.000,- (dua puluh juta rupiah);disertai kwitansi
  3. Peminjaman Ketiga oleh Tergugat sesuai Perjanjian, tanggal 12 Januari 2021 adalah sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah);disertai kwitansi
  4. Peminjaman Keempat oleh Tergugat sesuai Perjanjian, tanggal 09 Maret 2021 adalah sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah);disertai

adalah Sah dan Berharga

  1. Menyatakan Tergugat adalah Peminjam ber-Itikad Buruk dan telah melakukan Wanprestasi/Ingkar Janji terhadap perjanjian a quo;
  2. Menghukum Tergugat untuk membayar seketika seluruh kerugian yang dialami oleh Penggugat dengan Pokok sebesar  Rp. 50.000.000- (lima puluh enam juta rupiah) ditambah beban yang          timbul selama 6 (enam) bulan yakni Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) sehingga Total Kerugian adalah sebesar Rp.80.000.000.(delapan puluh juta rupiah) dan apabila Tergugat tidak         membayar atau melunasinya maka secara sukarela harus menyerahkan harta yang           dimiliki dan dikuasai atas nama Tergugat Kepada Penggugat dengan segera dan sekaligus yang jumlahnya kurang lebih sama dengan total nilai kerugian.
  3. Menyatakan Sah dan Berharga sita Jaminan (Conservatoir Beslag) berupa harta bergerak maupun tidak bergerak yang dimiliki dan dikuasai Tergugat, yang nilainya kurang lebih sama dengan nilai peminjaman;
  4. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan harta yang dimiliki dan dikuasai Tergugat yang nilainya kurang lebih sama dengan total nilai kerugian yang dialami penggugat ;
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya  yang timbul dalam perkara ini;

Atau apabila majelis Hakim yang memeriksa dan Mengadili perkara ini berpendapat lain maka kami mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak