Petitum |
DALAM PROVISI
- Memerintahkan PARA TERGUGAT untuk saat ini juga mencabut penetapan 2 (dua) matarumah parenta Negeri Passo yang dilakukan pada Juni 2021 lalu, karena bertentangan dengan hukum adat-istiadat, sejarah asal-usul dan kebiasaan peradaban masyarakat Negeri Passo yang sudah berlaku sejak ratusan tahun lalu.
- Memerintahkan PARA TERGUGAT untuk mewartakan pengumuman/pemberitahuan pencabutan sebagaimana dimaksud pada point pertama diatas, melalui segala saluran media yang tersedia, diantaranya diumumkan melalui; Headline koran Siwalima baik cetak ataupun online, Headline koran AmbonEkspres baik cetak ataupun online, Stasiun TVRI Maluku, Stasiun Carang-tv, Stasiun Molucca-tv dan pemberitahuan kabar Negeri melalui MARINYO pada titik-titik keramaian Negeri diantaranya pasar transit Passo, Mall ACC Passo, Dusun Amaory, jembatan Waitomahitu, depan Rumah Raja/Kantor Negeri Passo dan kawasan Petani-Home hingga pasar minggu Waitatiri serta pengumuman pada toa-toa gereja (suara kasih) dan toa-toa masjid yang ada di Negeri Passo. Dan kesemuanya itu dilakukan selama 3 (tiga) hari berturut-turut.
PRIMAIR/POKOK PERKARA
- Mengabulkan untuk keseluruhannya gugatan PENGGUGAT.
- Menyatakan penetapan yang dilakukan oleh PARA TERGUGAT yang menetapkan 2 Matarumah Parentah di Negeri Passo, adalah bertentangan dengan hukum adat-istiadat, sejarah asal-usul dan kebiasaan peradaban yang berlaku di Negeri Passo, maka dengan sendirinya penetapan dimaksud patut dinyatakan batal demi hukum;
- Menyatakan tindakan PARA TERGUGAT yang telah menetapkan 2 Matarumah Parentah di Negeri Passo adalah Perbuatan Melawan Hukum.
- Menyatakan sah menurut hukum Matarumah Simauw keturunan garis lurus Raja Karel Simauw adalah satu-satunya Matarumah Parentah yang ada di Negeri Passo berdasarkan hukum adat-istiadat, sejarah asal-usul dan kebiasaan peradaban masyarakat Negeri Passo.
- Menyatakan yang dimaksud sebagai garis keturunan lurus adalah, keturunan dari Raja Adat/UPULATU/Kepala Pemerintah Negeri Passo yang terakhir yaitu Raja Karel Simauw, ayah kandung PENGGUGAT.
- Menyatakan sah menurut hukum, PENGGUGAT sebagai keturunan lurus (laki-laki) yang berhak menjadi Raja Adat/UPULATU/Kepala Pemerintahan Negeri Passo menggantikan ayah kandung PENGGUGAT sebagaimana dimaksud didalam point 4 dan 5 diatas.
- Memerintahkan PARA TERGUGAT untuk saat ini juga Menerbitkan Peraturan Negeri Passo Tentang Matarumah Parentah di Negeri Passo seturut dengan ketentuan poin 4, 5 & 6 diatas.
- Memerintahkan agar sesiapapun juga yang berkepentingan baik langsung ataupun tidak langsung, yang dapat merugikan hak-hak PENGGUGAT baik langsung ataupun tidak langsung karena berhubungan dengan pokok perkara ini agar wajib tunduk dan patuh terhadap putusan ini.
- Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar segala biaya apapun yang timbul sebagai akibat dari adanya perkara ini.
- Menyatakan berlaku pula tuntutan PROVISI didalam PETITUM PRIMAIR ini.
- Menyatakan putusan terhadap perkara ini dapat dilaksanakan/eksekusi terlebih dahulu, kendatipun dikemudian hari terhadapnya diajukan upaya hukum (uit voerbaar bij voerraad);
SUBSIDAIR
Namun pabila Yang Amat Mulia Majelis Hakim memiliki pandangan lain, mohon putusan yang dapat memberikan rasa keadilan (ex aequo et bono). |