Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI AMBON
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
80/Pdt.Bth/2022/PN Amb ACHMAD HATALA 1.MAHYUDI MASAWOY
2.HUSEIN MASAWOY
3.MUHAMAD MASAWOY
4.SAID MASAWOY
5.HASAN MASAWOY
6.ACHMAD MASAWOY
7.ABDUL RAHIM MASAWOY
8.ISMAIL MASAWOY
9.MARIA THERESIA REHATTA/FATUBUN
10.PEMERINTAH R.I Cq. PRESIDEN R.I. Cq. MENTERI SEKRETARIS NEGARA. Cq. KEPALA KANTOR PERTANAHAN KOTA AMBON
Pemberitahuan Putusan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 23 Mar. 2022
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 80/Pdt.Bth/2022/PN Amb
Tanggal Surat Senin, 21 Mar. 2022
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ACHMAD HATALA
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1MAHYUDI MASAWOY
2HUSEIN MASAWOY
3MUHAMAD MASAWOY
4SAID MASAWOY
5HASAN MASAWOY
6ACHMAD MASAWOY
7ABDUL RAHIM MASAWOY
8ISMAIL MASAWOY
9MARIA THERESIA REHATTA/FATUBUN
10PEMERINTAH R.I Cq. PRESIDEN R.I. Cq. MENTERI SEKRETARIS NEGARA. Cq. KEPALA KANTOR PERTANAHAN KOTA AMBON
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

DALAM POKO PERKARA

PRIMAIR :

  1. Menyatakan Pelawan adalah Pelawan yang jujur dan benar.
  2. Menyatakan sah menurut hukum Pelawan adalah pemilik tanah adat yang terletak di Desa Batu Merah, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon yang akan dilakukan eksekusi berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Ambon  Klas 1A tentang Perintah Pelaksanaan Eksekusi perkara Nomor : 22/Pen.Pdt.Eks/2018/PN.Amb Jo Nomor : 74/Pdt.G/1989/PN.Amb tanggal 05 Agustus 2019.
  3. Menyatakan sah menurut hukum objek sengketa/objek perlawanan adalah milik Pelawan.
  4. Menyatakan eksekusi berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Ambon  Klas 1A tentang Perintah Pelaksanaan Eksekusi perkara Nomor : 22/Pen.Pdt.Eks/2018/PN.Amb Jo Nomor : 74/Pdt.G/1989/PN.Amb tanggal 05 Agustus 2019 atas hak milik adat Pelawan adalah salah objek eksekusi.
  5. Menyatakan batal atau tidak sah menurut hukum  Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Ambon  Klas 1A tentang Perintah Pelaksanaan Eksekusi perkara Nomor : 22/Pen.Pdt.Eks/2018/PN.Amb Jo Nomor : 74/Pdt.G/1989/PN.Amb tanggal 05 Agustus 2019 khususnya terhadap bidang tanah hak milik adat Pelawan.
  6. Memerintahkan untuk tidak melakukan dan atau melaksanakan eksekusi berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Ambon  Klas 1A tentang Perintah Pelaksanaan Eksekusi perkara Nomor : 22/Pen.Pdt.Eks/2018/PN.Amb Jo Nomor : 74/Pdt.G/1989/PN.Amb tanggal 05 Agustus 2019. bidang tanah adat milik Pelawan yang tercantum dalam petitum 2 diatas.
  7. Menghukum Terlawan penyita dan Terlawan Tersita I, II, III, IV, V, VI, VII, VIII, dan IX untuk tunduk dan patuh serta mentaati putusan dalam perkara ini.
  8. Menghukum Para Terlawan  untuk membayar biaya perkara ini.

Apabila Pengadilan Negeri Klas 1A Ambon berpendapat lain, maka :

 

SUBSIDAIR :

Dalam peradilan yang baik, mohon keadilan yang seadil – adilnya (ex a quo et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak