Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI AMBON
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
2/Pid.Sus-TPK/2022/PN Amb 1.SESCA TABERIMA, SH
2.KAREL BENYTO, SH
3.MANATCHE LASPI CHRISTANTO. S, SH
4.MEGGU SALAY,SH
5.KADEK ASPRILA ADI SURYA,SH
LISTIAWATY,S.T. Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 07 Jan. 2022
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 2/Pid.Sus-TPK/2022/PN Amb
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 07 Jan. 2022
Nomor Surat Pelimpahan B-05/Q.1.15/Ft2/01/2022
Penuntut Umum
NoNama
1SESCA TABERIMA, SH
2KAREL BENYTO, SH
3MANATCHE LASPI CHRISTANTO. S, SH
4MEGGU SALAY,SH
5KADEK ASPRILA ADI SURYA,SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1LISTIAWATY,S.T.[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

-------- Bahwa ia Terdakwa LISTIAWATY, S.T. sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada paket pekerjaan Pembangunan Jalan Lingkar Pulau Wamar (Durjela – Tempat Wisata Papaliseran) (DAK Afirmasi) pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Kepulauan Aru Tahun Anggaran 2018 berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Kepulauan Aru Nomor: 16 Tahun 2018,  tanggal 05 Juni 2018 tentang Perubahan Kedua Keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Kepulauan Aru Nomor 005 Tahun 2018 tentang Pengangkatan Pejabat Pembuat komitmen pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Kepulauan Aru Tahun Anggaran 2018, pada tanggal 26 Juli 2018 sampai dengan 31 Desember 2018 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Tahun 2018, bertempat di Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan  Penataan Ruang Kabupaten Kepulauan Aru, Jl. Pemda 1 Kelurahan Siwalima, Kecamatan Pulau-Pulau Aru Kabupaten Kepulauan Aru atau setidak-tidaknya di tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon berdasarkan Pasal 35 ayat (2) Undang - Undang Nomor 46 Tahun 2009 Tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, secara melawan hukum telah melakukan Penandatanganan kontrak tidak sesuai ketentuan dilakukan sebelum adanya Perubahan APBD Kabupaten Kepulauan Aru dan DPA Perubahan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Kepulauan Aru Tahun 2018, melakukan pembayaran atas item pekerjaan yang masih kekurangan volume, membuat perubahan kontrak atau Adendum Tambah kurang volume pekerjaan tanpa mengubah nilai kontrak Nomor : 600/141.b/ADD/PUPR/DAK/2018, tanggal 10 Oktober 2018  tanpa memalui kajian teknis dengan menghilangkan pekerjaan utama yaitu pekerjaan berbutir Lapis Pondasi Agregat tanpa penutup aspal, menandatangani Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Tahap Pertama/Provisional Hand Over (PHO) Nomor: 03/PHO BM/2018 tanggal 17 Desember 2018. yang menyatakan pekerjaan telah selesai dikerjaan 100% padahal senyatanya pekerjaan tidak dilaksanakan sesuai dengan Kontrak dan/atau Amandemen Nomor: 600/141.b/ADD/PUPR/DAK/2018, tanggal 10 Oktober 2018 dan tidak membuat Berita Acara Serah Terima Akhir Hasil Pekerjaan/Final Hand Over (FHO) serta Terdakwa LISTIAWATY, S.T., menandatangani Surat Permintaan Pembayaran Langsung Barang dan Jasa (SPP-LS dan Berita Acara Pembayaran serta Laporan Kemajuan Pekerjaan (Progress Report).

Pihak Dipublikasikan Ya