Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI AMBON
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
29/Pdt.G.S/2019/PN Amb PT. BANK RAKYAT INDONESIA PERSERO Tbk KANTOR CABANG Ambon 1.LEONORA PAKAILA
2.JULIAN PAKAILA
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 04 Des. 2019
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 29/Pdt.G.S/2019/PN Amb
Tanggal Surat Senin, 11 Nov. 2019
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. BANK RAKYAT INDONESIA PERSERO Tbk KANTOR CABANG Ambon
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1LEONORA PAKAILA
2JULIAN PAKAILA
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 45.951.591,00
Petitum

 

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I dan Terguggat II  dan adalah Wanprestasi kepada Penggugat;

Menghukum Tergugat I dan  untuk membayar lunas seketika dan tanpa syarat seluruh tunggakan kredit Tergugat I dan Terguggat II sebagaimana telah dipersyaratkan dan diperjanjikan dalam; Surat Pengakuan Hutang Nomor: B.95/4872/05/2016  Tanggal 25 Mei 2016; di mana total tunggakan terakhir tercatat sebesar Rp. 45.951.591,- (Empat puluh lima juta sembilan ratus lima puluh satu ribu lima ratus sembilan puluh satu rupiah).

 

  1. Apabila Tergugat I dan Terguggat II tidak melunasi seluruh tunggakan kredit secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan SHM (Sertifikat Hak Milik) Nomor: 01747 Seluas 139 M2 yang terletak di Desa Waai, Kecamatan Salahutu,  Kabupaten Maluku Tengah atas nama Nyonya Leonora Pakaila yang dijaminkan kepada Penggugat, dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat I dan Terguggat II kepada Penggugat;
  2. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap obyek dalam SHM (Sertifikat Hak Milik Nomor: 01747 Seluas 139 M2 yang terletak di Desa Waai, Kecamatan Salahutu,  Kabupaten Maluku Tengah atas nama Nyonya Leonora Pakaila berikut sekaligus tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya;
  3. Memerintahkan kepada Tergugat I dan Terguggat II atau siapa saja yang menguasai atau menempati obyek agunan SHM (Sertifikat Hak Milik) Nomor: 01747 Seluas 139 M2 yang terletak di Desa Waai, Kecamatan Salahutu,  Kabupaten Maluku Tengah atas nama Nyonya Leonora Pakaila untuk segera mengosongkan obyek agunan tersebut. Apabila Tergugat I dan Terguggat II  tidak melaksanakan sebagaimana mestinya maka atas beban biaya Tergugat I dan Terguggat II sendiri pihak Penggugat dengan bantuan yang berwajib dapat melaksanakannya;
  4. Menghukum Tergugat I dan Terguggat II  dan  untuk membayar biaya perkara yang timbul.

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya. (ex aequo et bono

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak