Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI AMBON
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
78/Pdt.G/2022/PN Amb Olaf Saputan 1.Sumarny
2.Husein Muhrim
3.Achmad Leurima
4.Mohtar Arif
5.La Ila
6.Arwan Tombalisa
7.Abu Kasim Kubangun
8.La Hambara
Sidang pertama
Tanggal Pendaftaran Rabu, 23 Mar. 2022
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 78/Pdt.G/2022/PN Amb
Tanggal Surat Selasa, 15 Mar. 2022
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Olaf Saputan
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Lois Hendro Waas, S.HOlaf Saputan
Tergugat
NoNama
1Sumarny
2Husein Muhrim
3Achmad Leurima
4Mohtar Arif
5La Ila
6Arwan Tombalisa
7Abu Kasim Kubangun
8La Hambara
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 80.000.000,00
Petitum

DALAM POKOK PERKARA

PRIMAIR

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan bahwa Sertifikat Hak Milik 372 tahun 1988, dengan luas 51.770 M2 ( lima puluh satu ribu tujuh ratus tujuh puluh meter persegi). Berdasarkan surat Ukur No 35 / MT / 1980. yang terletak di Negeri Batu merah, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon. Adalah milik Kakak Penggugat ( Tan Simon Tanasal ).
  3. Menyatakan bahwa objek sengketa I sampai dengan objek sengketa VIII adalah bagian dari tanah sertifikat Hak milik no.372 tahun 1988 dengan luas 51.770 M2 ( lima puluh satu ribu tujuh ratus tujuh puluh meter persegi). Berdasarkan surat Ukur No 35 / MT / 1980. yang terletak di Negeri Batu merah, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon.
  4. Menyatakan Perbuatan Tergugat I sampai dengan Tergugat VII adalah Perbuatan Melawan hak dan melawan hukum. Dan menyebabkan Penggugat mengalami kerugian materiil karena tidak dapat menikmati objek sengketa yang adalah milik Penggugat.
  5. Menghukum Tergugat I sampai dengan Tergugat VIII yang menempati dan menguasai objek sengketa I sampai dengan objek sengketa VIII seluas 10 X 13 M2, selama 16 tahun yaitu dari 2004 sampai dengan 2020, sehingga apabila Penggugat melakukan sewa menyewa terhadap tanah milik Penggugat tersebut sebesar Rp. 5.000.000 X 16 tahun = Rp 80.000.000 (delapan puluh juata ) kepada masing-masing Para Tergugat dan selanjutnya Para tergugat harus dan wajib mengembalikan bidang tanah objek sengketa Para Tergugat kepada Penggugat.
  6. Menghukum Tergugat I sampai dengan Tergugat VIII dan sekalian orang yang mendapatkan hak dari tergugat I sampai dengan Tergugat VIII untuk segera mengosongkan objek sengketa I sampai dengan Objek sengketa VIII kepada Penggugat dalam keadaan aman, damai dan lestari tanpa syarat apapun bila perlu dengan bantuan aparat Kepolisian dan TNI.
  7. Menyatkan Sita Jamian atas objek sengketa I sampai dengan objek sengketa VIII adalah sah dan berharga menurut hukum.
  8. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan telebih dahulu/serta merta (Uitvoerbaar Bij Vooraad) walaupun ada banding kasasi dan verset.
  9. Membebankan segala biaya yang timbul akibat perkara ini kepada Para Tergugat.

 

Atau

Apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya ( Ex Aequa Et Bono )

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak