Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat Wanprestasi (Ingkar Janji) kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian yang dialami Penggugat seluruhnya yaitu sebesar Rp. 146.219.765,- (seratus empat puluh enam juta dua ratus Sembilan belas ribu tujuh ratus enam puluh lima rupiah) secara tunai dan sekaligus atau menyerahkan unit kendaraan yang menjadi objek jaminan fidusia berupa 1 (satu) Unit kendaraan roda empat Merk Honda , Type Brio Satya DD1 1.2 E MT, Nomor Rangka MHRDD1750HJ701690, Nomor Mesin L12B31840706, Nomor Polisi DE 1998 AH, Warna Putih, Atas Nama Defra Tryatno
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |