Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
3/Pdt.Sus-PHI/2022/PN Amb | 1.Jhon Uspessy 2.Adolf Lesbasa 3.Efnie Hetharie 4.Domi Waas 5.Leonard Pattiwael 6.Wempi Latuasan 7.Berto Maruli Hutagalung |
PT BIPOLO GIDING | Penerimaan Kontra Memori Kasasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 12 Jan. 2022 | ||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Perselisihan Hak Pekerja Karena Upah Tidak Dibayar | ||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 3/Pdt.Sus-PHI/2022/PN Amb | ||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat | Rabu, 12 Jan. 2022 | ||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat | |||||||||||||||||||||||||
Penggugat |
|
||||||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||||||||||||||
Tergugat |
|
||||||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||||||||||||||
Petitum | Berdasarkan dalil-dalil tersebut di atas, mohon kepada Pengadilan Hubungan Industrial Pada Pengadilan Negeri Ambon c.q Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini agar memeriksa dan memberikan putusan sebagai berikut :
Tunggakan Upah Upah terakhir Rp.5.385.800 Tunggakan gajih : 24 Bulan upah x Rp 5.385.800 = Rp129.259.200 Tungakan bulan maret dan April 2.646.400+1.355.800=4.002.200 Jadi total Rp 129.259.200 + Rp.4.002.200 = Rp 133.261.400 Denda Keterlambatan
Keterlambatan ditambah 1 %/hari setelah hari ke 8-25 = 17 % 5.385.800 x 17 % = 915.586 keterlambatan kalau tidak dibayar setelah 1 bulan : ditambah 8 % 5.385.800 x 8 % = 430.864 (1.077.160.+ 915.586 + 430.864) = 2.423.610
pesangon Masa kerja 4 tahun 2 bulan Gajih terakhir 5.385.800 Penghargaan masa kerja = 2 x 5.385.800 = 10.771.600 Pergantian Hak= 15 % x 24.236.100= 3.635.415 total Rp 27.871.515 3.2. Penggugat II sebesar Rp 176.089.500 dengan Perincian Tunggakan Upah Upah terakhir Rp.5.385.800 Tunggakan gajih : 17 Bulan upah x Rp 5.385.000 = Rp 91.545.000 Jadi total Rp 91.545.000 Denda Keterlambatan 4 – 8 hari Denda 5 %/hari
Keterlambatan ditambah 1 %/hari setelah hari ke 8-25 = 17 % 5.385.000 x 17 % = 915.450 keterlambatan kalau tidak dibayar setelah 1 bulan : ditambah 8 % 5.385.000 x 8 % = 430.800 (1.077.000.+ 915.450 + 430.800) = 2.423.250 423.250 x 17 bulan = Rp.41.195.250 Pesangon Masa kerja 4 tahun 2 bulan Gajih terakhir 5.385.000 Penghargaan masa kerja = 3 x 5.385.000 =16.155.000 Pergantian Hak= 15 % x 695.000= 43.349.250 total Rp 43.349.250 3.3. Penggugat III adalah sebesar Rp 177.058.925 dengan perincian Tunggakan Upah Upah terakhir Rp.5.503.000 Tunggakan gajih : 21 Bulan upah x Rp 5.503.000 = Rp 115.563.000 Denda Keterlambatan 4 – 8 hari Denda 5 %/hari
Keterlambatan ditambah 1 %/hari setelah hari ke 8-25 = 17 % 5.503.000 x 17 % = 935.510 keterlambatan kalau tidak dibayar setelah 1 bulan : ditambah 8 % 5.503.000 x 8 % = 440.240 (1.100.000.+ 935.510 + 440.240) = 2.476.250 2.476.250 x 21 bulan = Rp.52.003.250 Pesangon Masa kerja 2 tahun 2 bulan Gajih terakhir 5.503.000 Penghargaan masa kerja Pergantian Hak = 15 % x 8.254,500 = 1.238.175 total Rp 9.492.675 3.4. Penggugat IV adalah sebesar Rp 177.876.750 dengan perincian Tunggakan Upah Upah terakhir Rp. 4.870.000 Tunggakan gajih : 24Bulan upah x Rp 4.870.000 =Rp116.880.000 Denda Keterlambatan 4 – 8 hari Denda 5 %/hari
Keterlambatan ditambah 1 %/hari setelah hari ke 8-25 = 17 % 4.870.000 x 17 % = 827.900 keterlambatan kalau tidak dibayar setelah 1 bulan : ditambah 8 % 4.870.000 x 8 % = 389.600 (974.000.+ 827.900 + 389.600) = 2.191.500 2.191.500 x 24 bulan = Rp.52.596.000 Pesangon Masa kerja 2 tahun 9 bulan Gajih terakhir Rp.4.870.000 Penghargaan masa kerja Pergantian Hak= 15 % x 7.305.000= 1.095.750 total Rp 8’400.750 3.5 Penggugat V adalah sebesar Rp 145.247.750 dengan perincian Tunggakan Upah Upah terakhir Rp. 4.870.000 Tunggakan gajih : 17Bulan upah x Rp 4.870.000 = Rp 82.790.000 Denda Keterlambatan 4 – 8 hari Denda 5 %/hari 4.870.000 x 5% = 243.500 x 4 hari = 974.000 Keterlambatan ditambah 1 %/hari setelah hari ke 8-25 = 17 % 4.870.000 x 17 % = 827.900 keterlambatan kalau tidak dibayar setelah 1 bulan : ditambah 8 % 4.870.000 x 8 % = 389.600 (974.000.+ 827.900 + 389.600) = 2.191.500 2.191.500 x 17 bulan = Rp.37.255.500 pesangon Masa kerja 2 tahun 9 bulan Gajih terakhir Rp.4.870.000 Penghargaan masa kerja = 2 x 4.870.000=9.740.000 Pergantian Hak= 15 % x 21.915.000= 3.287.250 total Rp 25.202.250 3.6. Penggugat VI adalah sebesar Rp 152.284.275 dengan perincian Tunggakan Upah Upah terakhir Rp. 4.733.000 Tunggakan gajih : 21Bulan upah x Rp 4.733.000 = Rp 99.393.000 Denda Keterlambatan 4 – 8 hari Denda 5 %/hari 4.733.000 x 5% = 236.650 x 4 hari = 946.000 Keterlambatan ditambah 1 %/hari setelah hari ke 8-25 = 17 % 4.733.000 x 17 % = 804.610 keterlambatan kalau tidak dibayar setelah 1 bulan : ditambah 8 % 4.733.000 x 8 % = 378.640 (946.000.+ 804.610 + 378.640) = 2.129.850 2.191.500 x 21 bulan = Rp.44.726.850 Pesangon Masa kerja 2 tahun 2 bulan Gajih terakhir Rp.4.733.000 Penghargaan masa kerja Pergantian Hak= 15 % x 7.099.000= 1.064.425 total Rp 8.164.425 3.7. Penggugat VII adalah sebesar sebesar Rp 130.219. 375 dengan perincian : Tunggakan Upah Upah terakhir Rp.3.575.000 Tunggakan gajih : 17 Bulan upah x Rp 3.575.000 = Rp 60.775.000 Denda Keterlambatan 4 – 8 hari Denda 5 %/hari
Keterlambatan ditambah 1 %/hari setelah hari ke 8-25 = 17 %
keterlambatan kalau tidak dibayar setelah 1 bulan : ditambah 8 %
Masa kerja 8 tahun 7 bulan Gajih terakhir 3.575.000
Penghargaan masa kerja = 3 x 3.575.000 = 10.725.000 Pergantian Hak= 15 % x 26.812.500 = 4.021.875 total Rp.30.834.375
tunjangan hari raya Tahun 2017 – Tahun 2019 = Rp 2.646.400 X 2 = Rp 5.292.800 tunjangan hari raya Tahun 2019 – Tahun 2021= Rp 5.385.800 X 2 = Rp. 10.771.600 – Rp 2000.000 =Rp 8.771.600 =Rp 5.292.800 + 8771.600 = Rp.14.064.400
tunjangan hari raya Tahun 2013 – Tahun 2021= Rp Rp 5.385.800 X 8 = Rp 43.086.400 – Rp.2000.000 = Rp 41.086.400.
tunjangan hari raya tahun 2019 – Tahun 2021= Rp Rp 5.503.000 X 3 = Rp 16.509.000 – Rp.2000.000 = Rp 14.509.000.
tunjangan hari raya pada tahun 2019 – 2021= Rp 4.870.000 X 3 = Rp 14.610.000.– Rp.2000.000 = Rp 12.610.000
tunjangan hari raya pada Tahun 2017 – Tahun 2021= Rp 4.870.000 X 5 = Rp 24.350..– Rp.2000.000 = Rp 22.350.000
tunjangan hari raya pada Tahun 2019 – Tahun 2021= Rp 4.733.000 X 3 = Rp 14.199.000.– Rp.2000.000 = Rp 12.199.000
Tunjangan hari Raya tahun 2013 – tahun 2021 = Rp 3.575.000 X 9 = Rp. 28.600.000 – Rp 2000.000 = Rp 26.600.000
Apabila Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Ambon berpendapat lain, maka kami mohon putusan yang seadil-adilnya. |
||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||||||||||||||
Prodeo | Tidak |