Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI AMBON
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
72/Pdt.G/2022/PN Amb FERNANDO PETTER SIMAUW 1.SANIRI NEGERI PASSO
2.PJS KEPALA PEMERINTAH NEGERI PASSO
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 11 Mar. 2022
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 72/Pdt.G/2022/PN Amb
Tanggal Surat Senin, 07 Mar. 2022
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1FERNANDO PETTER SIMAUW
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1SANIRI NEGERI PASSO
2PJS KEPALA PEMERINTAH NEGERI PASSO
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

DALAM PROVISI

  1. Memerintahkan PARA TERGUGAT untuk saat ini juga mencabut penetapan 2 (dua) matarumah parenta Negeri Passo yang dilakukan pada Juni 2021 lalu, karena bertentangan dengan hukum adat-istiadat, sejarah asal-usul dan kebiasaan peradaban masyarakat Negeri Passo yang sudah berlaku sejak ratusan tahun lalu.
  2. Memerintahkan PARA TERGUGAT untuk mewartakan pengumuman/pemberitahuan pencabutan sebagaimana dimaksud pada point pertama diatas, melalui segala saluran media yang tersedia, diantaranya diumumkan melalui; Headline koran Siwalima baik cetak ataupun online, Headline koran AmbonEkspres baik cetak ataupun online, Stasiun TVRI Maluku, Stasiun Carang-tv, Stasiun Molucca-tv dan pemberitahuan kabar Negeri melalui MARINYO pada titik-titik keramaian Negeri diantaranya pasar transit Passo, Mall ACC Passo, Dusun Amaory, jembatan Waitomahitu, depan Rumah Raja/Kantor Negeri Passo dan kawasan Petani-Home hingga pasar minggu Waitatiri serta pengumuman pada toa-toa gereja (suara kasih) dan toa-toa masjid yang ada di Negeri Passo. Dan kesemuanya itu dilakukan selama 3 (tiga) hari berturut-turut.

 

PRIMAIR/POKOK PERKARA

  1. Mengabulkan untuk keseluruhannya gugatan PENGGUGAT.
  2. Menyatakan penetapan yang dilakukan oleh PARA TERGUGAT yang menetapkan 2 Matarumah Parentah di Negeri Passo, adalah bertentangan dengan hukum adat-istiadat, sejarah asal-usul dan kebiasaan peradaban yang berlaku di Negeri Passo, maka dengan sendirinya penetapan dimaksud patut dinyatakan batal demi hukum;
  3. Menyatakan tindakan PARA TERGUGAT yang telah menetapkan 2 Matarumah Parentah di Negeri Passo adalah Perbuatan Melawan Hukum.
  4. Menyatakan sah menurut hukum Matarumah Simauw keturunan garis lurus Raja Karel Simauw adalah satu-satunya Matarumah Parentah yang ada di Negeri Passo berdasarkan hukum adat-istiadat, sejarah asal-usul dan kebiasaan peradaban masyarakat Negeri Passo.
  5. Menyatakan yang dimaksud sebagai garis keturunan lurus adalah, keturunan dari Raja Adat/UPULATU/Kepala Pemerintah Negeri Passo yang terakhir yaitu Raja Karel Simauw, ayah kandung PENGGUGAT.
  6. Menyatakan sah menurut hukum, PENGGUGAT sebagai keturunan lurus (laki-laki) yang berhak menjadi Raja Adat/UPULATU/Kepala Pemerintahan Negeri Passo menggantikan ayah kandung PENGGUGAT sebagaimana dimaksud didalam point 4 dan 5 diatas.
  7. Memerintahkan PARA TERGUGAT untuk saat ini juga Menerbitkan Peraturan Negeri Passo Tentang Matarumah Parentah di Negeri Passo seturut dengan ketentuan poin 4, 5 & 6 diatas.
  8. Memerintahkan agar sesiapapun juga yang berkepentingan baik langsung ataupun tidak langsung, yang dapat merugikan hak-hak PENGGUGAT baik langsung ataupun tidak langsung karena berhubungan dengan pokok perkara ini agar wajib tunduk dan patuh terhadap putusan ini.
  9. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar segala biaya apapun yang timbul sebagai akibat dari adanya perkara ini.
  10. Menyatakan berlaku pula tuntutan PROVISI didalam PETITUM PRIMAIR ini.
  11. Menyatakan putusan terhadap perkara ini dapat dilaksanakan/eksekusi terlebih dahulu, kendatipun dikemudian hari terhadapnya diajukan upaya hukum (uit voerbaar bij voerraad);

 

SUBSIDAIR

Namun pabila Yang Amat Mulia Majelis Hakim memiliki pandangan lain, mohon putusan yang dapat memberikan rasa keadilan (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak