Petitum |
Dalam Pokok Perkara
A. Primair
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan penyewaan peralatan alat berat milik Penggugat dan berupa Bomag, Excavator + Breker, Dum Truk, Dozer, Mobil Ford, sewa mobil, (untuk angkat Timbunan Tanah ,Hotmix,Urpil, Perikanan, Pelabuhan Yos Sudarso), dan juga pengambilan sembako (untuk proyek di Wetar Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD)) oleh Tergugat dari Penggugat sejak 2009 hingga 2010 dengan total sisa hutang sebesar Rp.83.334.000.- (delapan puluh tiga juta tiga ratus tiga puluh empat ribu rupiah) belum dilunasi;
- Menyatakan bahwa perbuatan Tergugat belum melunasi sisa hutang tersebut merupakan wanprestasi;
- Menghukum Tergugat untuk membayar hutang kepada Penggugat sebesar Rp.83.334.000.- (delapan puluh tiga juta tiga ratus tiga puluh empat ribu rupiah) sekaligus dan tunai;
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa kepada Penggugat sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) setiap harinya apabila Tergugat lalai mentaati putusan dalam perkara ini yang telah berkekuatan hukum tetap;
- Menetapkan putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan secara serta merta, walaupun ada upaya hukum dari Tergugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara.
B. Subsidair
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan seadil-adilnya (ex aequo et bono) |