Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI AMBON
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
4/Pdt.G.S/2021/PN Amb NAFTALY HATULELI, SH SUNARKO KWEE Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 24 Nov. 2021
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 4/Pdt.G.S/2021/PN Amb
Tanggal Surat Senin, 22 Nov. 2021
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1NAFTALY HATULELI, SH
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1SUNARKO KWEE
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 83.334.000,00
Petitum

Dalam Pokok Perkara

    A. Primair

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan penyewaan peralatan  alat berat  milik Penggugat dan  berupa Bomag, Excavator + Breker, Dum Truk, Dozer, Mobil Ford, sewa mobil, (untuk angkat Timbunan Tanah ,Hotmix,Urpil, Perikanan, Pelabuhan Yos Sudarso), dan  juga  pengambilan  sembako (untuk proyek di Wetar Kabupaten  Maluku Barat Daya (MBD)) oleh Tergugat dari Penggugat sejak 2009 hingga 2010  dengan total sisa hutang sebesar Rp.83.334.000.- (delapan puluh tiga juta tiga ratus tiga puluh empat ribu rupiah) belum dilunasi;
  3. Menyatakan bahwa perbuatan Tergugat belum melunasi sisa hutang tersebut merupakan wanprestasi;
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar hutang kepada Penggugat sebesar Rp.83.334.000.- (delapan puluh tiga juta tiga ratus tiga puluh empat ribu rupiah) sekaligus dan tunai;
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa kepada Penggugat sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) setiap harinya apabila Tergugat lalai mentaati putusan dalam perkara ini yang telah berkekuatan hukum tetap;
  6. Menetapkan putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan secara serta merta, walaupun ada upaya hukum dari Tergugat;
  7. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara.

 

 

  B. Subsidair  

 

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan seadil-adilnya (ex aequo et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak