Petitum Permohonan |
PETITUM
- Mengabulkan permohonan Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya;
- Menyatakan tindakan Termohon yang memanggil Pemohon sebagai Tersangka, tanpa adanya Surat Penetapan Tersangka, selanjutnya Menetapkan Pemohon sebagai Tersangka dengan dugaan Penipuan dan Penggelapan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 dan Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya Pemanggilan dan penetapan Pemohon sebagai Tersangka aalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
- Menyatakan tidak sah segala Pemanggilan dan keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkenaan dengan penetapan Pemohon sebagai Tersangka ;
- Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap Pemohon;
- Memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;
- Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku.
Atau
Apabila Pengadilan Negeri Negeri Ambon Cq. Hakim Pengadilan Negeri Ambon yang memeriksa Permohonan ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |