Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI AMBON
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
60/Pid.Sus-TPK/2021/PN Amb 1.FAUZI, SH., MH
2.I GEDE WIDHARTAMA, SH
3.YE OCENG ALMAHDALY, S.H.,M.H
4.ACHMAD ATTAMIMI,SH,MH
5.DEMIANUS E PALAPIA, SH
6.CHRISMAN M. SAHETAPY, SH, MH
7.ENDANG ANAKODA, SH, MH
8.CHATERINA .O.LESBATA,SH
9.BEATRIX NOVITA TEMMAR, S.H, M.H
10.NOVITA TATIPIKALAWAN, SH.,MH
11.GRACE SIAHAYA, SH.,MH
Ir. PIETER JAN LEUWOL Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 07 Des. 2021
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 60/Pid.Sus-TPK/2021/PN Amb
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 06 Des. 2021
Nomor Surat Pelimpahan B-1827/Q.1.10/Ft.1/12/2021
Penuntut Umum
NoNama
1FAUZI, SH., MH
2I GEDE WIDHARTAMA, SH
3YE OCENG ALMAHDALY, S.H.,M.H
4ACHMAD ATTAMIMI,SH,MH
5DEMIANUS E PALAPIA, SH
6CHRISMAN M. SAHETAPY, SH, MH
7ENDANG ANAKODA, SH, MH
8CHATERINA .O.LESBATA,SH
9BEATRIX NOVITA TEMMAR, S.H, M.H
10NOVITA TATIPIKALAWAN, SH.,MH
11GRACE SIAHAYA, SH.,MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Ir. PIETER JAN LEUWOL[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1M.A.H.TAHAPARY,SH,MHPIETER JAN LEUWOL
Dakwaan

Bahwa ia Terdakwa Ir. PIETER JAN LEUWOL  selaku Sekretaris Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Ambon merangkap selaku Plt. Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Ambon berdasarkan surat penunjukkan Pejabat Walikota Ambon dengan Nomor 61 tahun 2017 tanggal 30 Januari 2017 dan Pada tahun 2018 diangkat selaku Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan pada Pemerintah Kota Ambon  berdasarkan Surat Keputusan Walikota Ambon nomor 426 Tahun 2018 tanggal 12 Oktober 2018 sebagai orang yang melakukan atau turut serta melakukan secara berlanjut dengan saksi VICTOR PITER MARUANAJA selaku kepala UPTD  Pasar Mardika adalah berdasarkan Keputusan Walikota Ambon nomor 70 Tahun 2011 tentang pemberhentian dan pengangkatan pegawai negeri sipil dan dan dalam jabatan struktural eselon III dan IV di lingkungan pemerintah kota Ambon tanggal 2 Pebruari 2011 dan Keputusan Walikota Ambon nomor 62 Tahun 2017 tentang pemberhentian dan pengangkatan pegawai negeri sipil dan dan dalam jabatan struktural eselon III dan IV di lingkungan pemerintah kota Ambon tanggal 30 Januari 2017. (yang dilakukan penuntutan secara terpisah), pada tanggal 1 Januari 2017 sampai dengan 31 Desember 2019 atau setidak-tidaknya pada waktu waktu lain dalam Tahun 2017, Tahun 2018 dan Tahun 2019, bertempat di kantor Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Ambon Jalan Yos Sudarso Kecamatan Sirimau Kota Ambon, atau setidak-tidaknya di tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon berdasarkan Pasal 35 ayat (2) Undang - Undang Nomor 46 Tahun 2009 Tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, secara melawan hukum telah melakukan pembayaran uang keamanan, pengambilan uang untuk kepentingan pribadi dengan menggunakan uang hasil pungutan restribusi Pasar Mardika tahun 2017, Tahun 2018 dan tahun 2019  yang tidak sesuai dengan peruntukannya 

Pihak Dipublikasikan Ya