Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
5/Pdt.Sus-PHI/2022/PN Amb | Johanudin Simanjuntak | PT BIPOLO GIDIN | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 10 Feb. 2022 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Perselisihan Hak Pekerja Karena Upah Tidak Dibayar | ||||||
Nomor Perkara | 5/Pdt.Sus-PHI/2022/PN Amb | ||||||
Tanggal Surat | Kamis, 10 Feb. 2022 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Petitum | Berdasarkan dalil-dalil tersebut di atas, mohon kepada Pengadilan Hubungan Industrial Pada Pengadilan Negeri Ambon c.q Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini agar memeriksa dan memberikan putusan sebagai berikut :
Tunggakan Upah
2.730.000 x 17 % = 464.100 2.730.000 x 8 % = 218.400 Pesangon
4. Menghukum dan memerintahkan Tergugat untuk membayar Tunggakan Tunjangan Hari Raya Kepada Penggugat sebesar Rp. 11.650.000 dengan Perincian : - tunjangan hari raya pada tahun 2017 – 2021 = Rp 2.730.000 X 5 = Rp 13.650.000 – Rp 2000.000 = Rp 11.650.000 5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini. Apabila Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Ambon berpendapat lain, maka kami mohon putusan yang seadil-adilnya. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Ya |