Petitum |
- Menyatakan dan Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT seluruhnya ;
- Menyatakan demi hukum perbuatan TERGUGAT adalah Perbuatan Melawan Hukum kepada PENGGUGAT;
- Menyatakan 1 (satu) rangkap Surat Perjanjian Penggunaan Dana Bantuan Imbal Swadaya (BIS) Unit Sekolah Baru (USB) Nomor : 03/PPPM.SMA/USB/2008 tanggal 27 Juni 2008 sebagaimana dimaksud pasal (5) ayat 1, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaski Elektronik bukan merupakan alat bukti hukum yang Sah ;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar Kerugian materil yang ditimbulkan atas pemberhentian Tidak dengan hormat (PTDH) PENGGUGAT dengan total kerugian Rp. 153.192.000,- (Seratus lima puluh tiga juta seratus Sembilan puluh dua ribu rupiah)
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul ;
Atau ; Apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya. |