Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
93/Pid.B/2022/PN Amb | 1.ENDANG ANAKODA, SH, MH 2.LILIA HELUTH, SH |
1.WILMA MARLINE VAN ROOM alias EMA. 2.JOICE EVELINE VAN ROOM alias JOIS |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 16 Mar. 2022 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Pengeroyokan yang menyebabkan luka ringan, luka berat | ||||||
Nomor Perkara | 93/Pid.B/2022/PN Amb | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 16 Mar. 2022 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B - 32/ Q.1.10 / Eku.2 / 3 / 2022 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa | |||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | DAKWAAN Bahwa ia, Terdakwa I WILMA MARLINE VAN ROOM alias EMA bersama dengan Terdakwa II JOICE EVELINE VAN ROOM alias JOIS pada hari Selasa tanggal 01 Juni 2021 sekitar pukul 18.00 WIT atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni 2021 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2021, bertempat di dalam rumah Saksi Korban Rofina Marna Laourens alias Fina Jalan Diponegoro RT 002/RW 05 Kelurahan Ahusen Kecamatan Sirimau Kota Ambon atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Ambon yang berwenang mengadili, secara terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang yaitu terhadap saksi korban ROFINA MARNA LOURENS alias FINA, yang dilakukan oleh para terdakwa dengan cara sebagai berikut : |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |