Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI AMBON
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
65/Pdt.G/2022/PN Amb Agung Darmawidjaja, selaku managing partner yang bertindak mewakili Law Firm TRINITY FORMA & PARTNERS PT. LESTARI PEMBANGUNAN JAYA yang diwakili oleh BETTY PATTIKAYAHATU, Selaku Direktur PT. Lestari Pembangunan Jaya Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 07 Mar. 2022
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 65/Pdt.G/2022/PN Amb
Tanggal Surat Senin, 07 Mar. 2022
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Agung Darmawidjaja, selaku managing partner yang bertindak mewakili Law Firm TRINITY FORMA & PARTNERS
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT. LESTARI PEMBANGUNAN JAYA yang diwakili oleh BETTY PATTIKAYAHATU, Selaku Direktur PT. Lestari Pembangunan Jaya
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 10.500.000.000,00
Petitum

 

  1. Menerima gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah dan berkekuatan hukum mengikat Perjanjian Pelayanan Jasa Hukum tertanggal 2 September 2021 antara Tergugat dan Penggugat;
  3. Menyatakan perbuatan Tergugat yang secara sepihak membatalkan Perjanjian Pelayanan Jasa Hukum tertanggal 2 September 2021 adalah “Perbuatan Melawan Hukum”;
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian materiil kepada Penggugat antara lain:
  1. Biaya-biaya operasional jasa hukum yang telah dikeluarkan oleh Penggugat dalam penanganan perkara sebagaimana Perjanjian tertanggal 2 September 2021, antara lain sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah);
  2. Bagian yang seharusnya diterima Penggugat sebesar Rp.10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah);

Sehingga total kerugian materiil yang harus dibayar oleh Tergugat kepada Penggugat sebesar Rp. 10.500.000.000,- (sepuluh milyar lima ratus juta rupiah).

  1. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) antara lain:
  • Bidang tanah dan bangunan yang terletak di Jl. Wolter Monginsidi Lateri RT 002/001, Kelurahana Lateri Kecamatan Baguala, Kota Ambon, Maluku;
  • Bidang tanah dan bangunan yang terletak di Citra Gran Cluster The Dense, Blok P.01, No. 7 Cibubur, Jatikarya. Kec. Jatisampurna, Kota Bekasi, Jawa Barat.

 

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) per hari untuk setiap kali Tergugat lalai melaksanakan putusan a quo yang telah berkekuatan hukum tetap;
  2. Menyatakan Putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada perlawanan/verzet/derden verzet, banding, ataupun kasasi (uitvoerbaar bij vooraad)
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul atas perkara a quo;

Atau,

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak