Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI AMBON
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
58/Pid.Sus-TPK/2021/PN Amb 1.HERI YULIANTO, SH., MH
2.I GEDE WIDHARTAMA, SH
3.YE OCENG ALMAHDALY, S.H.,M.H
4.ACHMAD ATTAMIMI,SH,MH
5.GRACE SIAHAYA, SH.,MH
6.CHATERINA .O.LESBATA,SH
7.NOVITA TATIPIKALAWAN, SH.,MH
8.SUDARMONO TUHULELE
9.GARUDA CAKTI VIRA TAMA, SH
REFAEL TAMU Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 07 Des. 2021
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 58/Pid.Sus-TPK/2021/PN Amb
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 06 Des. 2021
Nomor Surat Pelimpahan B-1287/Q.1.16/Ft.1/12/2021
Penuntut Umum
NoNama
1HERI YULIANTO, SH., MH
2I GEDE WIDHARTAMA, SH
3YE OCENG ALMAHDALY, S.H.,M.H
4ACHMAD ATTAMIMI,SH,MH
5GRACE SIAHAYA, SH.,MH
6CHATERINA .O.LESBATA,SH
7NOVITA TATIPIKALAWAN, SH.,MH
8SUDARMONO TUHULELE
9GARUDA CAKTI VIRA TAMA, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1REFAEL TAMU[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

Bahwa terdakwa Refael Tamu selaku Bendahara Pengeluaran diangkat berdasarkan Keputusan Bupati Seram Bagian Barat Nomor: 990-25 tanggal 23 Januari 2016 tentang Penunjukan/Penetapan Pejabat Penatausahaan Keuangan, Bendahara Pengeluaran, Bendahara Bantuan (PPKD), Bendahara Penerimaan dan Bendahara Barang Satuan Kerja Perangkat Daerah Pada Sekretariat Daerah Lingkup Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Barat Tahun Anggaran 2016 sebagai orang yang melakukan atau turut serta melakukan dengan saksi Mansur Tuharea, SH selaku Sekretaris Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat, yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Maluku Nomor:821-4/1813/M tanggal 30 Agustus 2007,dan Saksi Drs. Abraham Niak selaku Kepala Bidang Kuasa Bendahara Umum Pada Dinas Pendapatan, Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Bupati Seram Bagian Barat Nomor: 821.22-395 tanggal 07 September 2016 (masing-masing dilakukan penuntutan secara terpisah), pada waktu-waktu diantara tanggal 1 januari sampai dengan  09 Oktober 2016, atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu tertentu pada tahun 2016 bertempat di Kantor Sekretariat Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat dan Kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Jl. Jacobus Putileihalat Desa Piru Kabupaten Seram Bagian Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 46 Tahun 2009 Tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, secara melawan hukum telah melakukan pencairan anggaran belanja langsung pada Sekretariat Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat tanpa disertai bukti-bukti pertanggungjawaban yang sah serta tanpa dilakukan otorisasi dan verifikasi penggunaan uang yang tidak sesuai dengan peruntukannya

Pihak Dipublikasikan Ya