Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI AMBON
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
30/Pdt.G.S/2019/PN Amb PT. BANK RAKYAT INDONESIA PERSERO Tbk KANTOR CABANG Ambon 1.NINA NURDIN
2.LUKMAN AHMADI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 04 Des. 2019
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 30/Pdt.G.S/2019/PN Amb
Tanggal Surat Rabu, 13 Nov. 2019
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. BANK RAKYAT INDONESIA PERSERO Tbk KANTOR CABANG Ambon
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1NINA NURDIN
2LUKMAN AHMADI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 51.296.805,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I dan Terguggat II  dan adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
  3. Menghukum Tergugat I dan  untuk membayar lunas seketika dan tanpa syarat seluruh tunggakan kredit Tergugat I dan Terguggat II sebagaimana telah dipersyaratkan dan diperjanjikan dalam; Surat Pengakuan Hutang Nomor: B.70/4870/10/2012  Tanggal 05 Oktober 2012; di mana total tunggakan terakhir tercatat sebesar Rp. 51.296.805 ( Lima puluh satu juta dua ratus sembilan puluh enam ribu delapan ratus lima rupiah). Apabila Tergugat I dan Terguggat II tidak melunasi seluruh tunggakan kredit secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan Sertifikat Hak Milik Nomor: 1187 Seluas 23 M2 yang terletak di Jalan Baru, Kelurahan Honipopu, Kecamatan Sirimau,  Kotamadya Ambon atas nama Ibu Nina Nurdin yang dijaminkan kepada Penggugat, dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat I dan Terguggat II kepada Penggugat;
  4. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap obyek dalam Sertifikat Hak Milik nomor  1187 Seluas 23 M2 yang terletak di Jalan Baru, Kelurahan Honipopu, Kecamatan Sirimau,  Kotamadya Ambon atas nama Ibu Nina Nurdin berikut sekaligus tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya;
  5. Memerintahkan kepada Tergugat I dan Terguggat II atau siapa saja yang menguasai atau menempati obyek agunan Sertifikat Hak Milik nomor 1187 Seluas 23 M2 yang terletak di Jalan Baru, Kelurahan Honipopu, Kecamatan Sirimau,  Kotamadya Ambon atas nama Ibu Nina Nurdin untuk segera mengosongkan obyek agunan tersebut. Apabila Tergugat I dan Terguggat II  tidak melaksanakan sebagaimana mestinya maka atas beban biaya Tergugat I dan Terguggat II sendiri pihak Penggugat dengan bantuan yang berwajib dapat melaksanakannya;
  6. Menghukum Tergugat I dan Terguggat II  dan  untuk membayar biaya perkara yang timbul.

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya. (ex aequo et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak