Petitum |
Bahwa berdasarkan hal yang telah diuraikan di atas, maka Penggugat mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Ambon, melalui Majelis Hakim Yang Mulia yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini, agar berkenang memberi putusan sebagai berikut:
Dalam Putusan Sela :
Dalam Pokok perkara: Primair:
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk keseluruhan;
- Menghukum Tergugat untuk :
- membayar Pesangaon Sebesar 2 Kali Ketentuan Pasal 156 Ayat 2,
- Uang Penghargaan Masa Kerja Satu Kali Ketentuan Pasal 156 Ayat 3,
- Uang Pengantian Hak Sesuai Pasal 156 Ayat 3 Dan Uang Pergantian Hak Sesuai Pasal 156 Ayat 4
Dengan dasar perhitungan upah sebesar Rp 6.600.000 (Enam Juta Enam Ratus Ribu Rupiah)
- Masa kerja 16 tahun kerja, uang pesangon 2 x 6 Gaji x Rp 6.600.000 = total pesangon yang harus di dapat 79.200.000 (Tujuh Puluh Sembilan Juta Dua Ratus Ribu Rupiah)
- Uang penghargaan masa kerja 2x gaji sebesar Rp 6.600.000 x 2 = 13.200.000
- Uang Pergantian Hak 15% x 6.600.000 = 990.000.00
- Jadi total keseluruhan yang harus di bayarkan Rp 93.390.000.000 (Sembilan Puluh Tiga Juta Tiga Ratus Sembilan Puluh Ribu Rupiah)
- Menghukum Tergugat untuk membayar upah selama proses kepada Penggugat sejak diberhentikan sehingga adanya putusan dari Pengadilan yang bersifat mengikat;
- Menyatakan rumah yang terletak di desa Rumah tigga milik tergugat diangkat sebagai sita jaminan sebagai pemenuhan hak penggugat
- Menyatakan tanah dan bangunan yang berada dalam atau diatas tanah Bangunan Cv Karya bengkel bubut yang terletak di desa Rumah Tiga yang masih tersisah 20% (persen) sisah hasil pembayaran tanah yang belum terbayarkan berada dalam Sita Jaminan Pemenuhan Hak-Hak Penggugat,
- Menghukum Penggugat untuk membayar Dwangsom sebesar Rp. 200.000,- per hari atas keterlambatan Penggugat dalam menjalankan putusan Pengadilan yang bersifat tetap dan mengikat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dari perkara ini secara keseluruhan;
- Menetapkan putusan dapat dilaksanakan secara serta merta meskipun ada upaya hukum banding, kasasi, peninjauan kembali maupun perlawanan atas putusan dalam perkara ini (uit (voer baar bij vooraad).
- Memutuskan agar putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya kasasi atau upaya hukum lainnya dari Tergugat;
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan
- Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.
Atau
Apabila ketua Pengadilan Negeri Ambon C.q. Majelis Hakim Yang Memeriksa dan Mengadili Perkara ini berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya. (ex aequo et bono). |