Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI AMBON
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
8/Pid.Pra/2021/PN Amb EKA DHARMAYANTI PERSULESSY Kepolisian Negara Republik Indonesia Cq Kapolda Maluku Cq Direktur Reserse Krimanal Umum Polda Maluku Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 14 Okt. 2021
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 8/Pid.Pra/2021/PN Amb
Tanggal Surat Kamis, 14 Okt. 2021
Nomor Surat 8/Pid.Pra/2021/PN Amb
Pemohon
NoNama
1EKA DHARMAYANTI PERSULESSY
Termohon
NoNama
1Kepolisian Negara Republik Indonesia Cq Kapolda Maluku Cq Direktur Reserse Krimanal Umum Polda Maluku
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

PETITUM

PRIMAIR :

  1. Mengabulkan permohonan praperadilan Pemohon untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan Surat Ketetapan  Nomor : S.Tap / 64 / X / 2021 / Ditreskrimum tentang Peningkatan Status Tersangka antas nama Tersangka Eka Dharmayanti Persulessy tanggal 11 Oktober 2021 yang diterbitkan oleh Termohon adalah tidak sah ;
  3. Memerintahkan Termohon untuk membebaskan Pemohon dari status Tersangka;
  4. Memulihkan hak-hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya ;
  5. Membebankan biaya perkara kepada Termohon ;

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya