Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI AMBON
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
27/Pdt.G.S/2019/PN Amb PT. BANK RAKYAT INDONESIA PERSERO Tbk KANTOR CABANG Ambon 1.SIMON B HABIBUW
2.JULIANA HABIBUW
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 04 Des. 2019
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 27/Pdt.G.S/2019/PN Amb
Tanggal Surat Senin, 11 Nov. 2019
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. BANK RAKYAT INDONESIA PERSERO Tbk KANTOR CABANG Ambon
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1SIMON B HABIBUW
2JULIANA HABIBUW
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 30.576.304,00
Petitum

 

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I dan Terguggat II  dan adalah Wanprestasi kepada Penggugat;

Menghukum Tergugat I dan  untuk membayar lunas seketika dan tanpa syarat seluruh tunggakan kredit Tergugat I dan Terguggat II sebagaimana telah dipersyaratkan dan diperjanjikan dalam; Surat Pengakuan Hutang Nomor: B.112/4872/08/2015  Tanggal 26 Agustus 2015; di mana total tunggakan terakhir tercatat sebesar Rp. 30.576.304,- (Tiga puluh juta lima ratus tujuh puluh enam ribu tiga ratus empat rupiah).

 

  1. Apabila Tergugat I dan Terguggat II tidak melunasi seluruh tunggakan kredit secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan Keterangan Hak Milik Tanah Nomor: 064/NW/IX/2014    Seluas 178.5 M2 yang terletak di Desa Waai, Kecamatan Salahutu,  Kabupaten Maluku Tengah atas nama Bapak Simon B Habibuw yang dijaminkan kepada Penggugat, dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat I dan Terguggat II kepada Penggugat;
  2. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap obyek dalam Keterangan Hak Milik Tanah Nomor: 064/NW/IX/2014    Seluas 178.5 M2 yang terletak di Desa Waai, Kecamatan Salahutu,  Kabupaten Maluku Tengah atas nama Bapak Simon B Habibuw berikut sekaligus tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya;
  3. Memerintahkan kepada Tergugat I dan Terguggat II atau siapa saja yang menguasai atau menempati obyek agunan Keterangan Hak Milik Tanah Nomor: 064/NW/IX/2014    Seluas 178.5 M2 yang terletak di Desa Waai, Kecamatan Salahutu,  Kabupaten Maluku Tengah atas nama Bapak Simon B Habibuw untuk segera mengosongkan obyek agunan tersebut. Apabila Tergugat I dan Terguggat II  tidak melaksanakan sebagaimana mestinya maka atas beban biaya Tergugat I dan Terguggat II sendiri pihak Penggugat dengan bantuan yang berwajib dapat melaksanakannya;
  4. Menghukum Tergugat I dan Terguggat II  dan  untuk membayar biaya perkara yang timbul.

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya. (ex aequo et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak