Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya
- Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan melawan hukum
- Menyatakan Perkawinan antara Tergugat dan David Joesoep Talahaturusun tidak memiliki Kekuatan Hukum Mengikat.
- Menyatakan Penggugat I dan Penggugat II adalah Ahli Waris yang Sah dari David Joesoep Talahaturuson
- Memerintahkan dan atau menghukum Tergugat atau siapa saja yang memperoleh hak daripadanya untuk segera mengkosongkan dan menyerahkan sebidang tanah seluas 140 m2 yang di atasnya telah dibangun sebuah bangunan permanen yang terletak di RT 001/RW 05 Kelurahan Ahusen Kecamatan Sirimau Kota Ambon, dan sebidang tanah seluas 10 X 15m2 yang diatasnya telah dibangun sebuah bangunan permanen yang terletak di Desa Air Louw Kecamatan Nusaniwe Kota Ambon (objek sengketa) kepada Penggugat dalam keadaan baik dan tanpa beban apapun juga
- Menghukum dan mewajibkan Tergugat untuk membayar kerugian yang dialami oleh Penggugat sebesar Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) kepada Penggugat
- Menyatakan secara Hukum bahwa putusan Perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum lain dari Tergugat
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara.
Apabila Majelis hakim yang Mulia dalam memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya. |