Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI AMBON
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
76/Pdt.G/2022/PN Amb MARKUS PATTISINA WEHELMINA LEKAHENA / SAHETAPI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 17 Mar. 2022
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 76/Pdt.G/2022/PN Amb
Tanggal Surat Selasa, 15 Mar. 2022
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1MARKUS PATTISINA
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1WEHELMINA LEKAHENA / SAHETAPI
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 75.000.000,00
Petitum

PRIMAIR :

  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan berlaku Surat Jual Beli tertanggal 19 September 2015 antara Penggugat dengan LONITA HALIWELA
  3. Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan berlaku Surat Penyataan dari Lonita Haliwela tanggal 20 September 2015.
  4. Menyatakan Jual Beli Objek Sengketa  antara LONITA HALIWELA dengan Penggugat adalah sah.
  5. Menyatakan Objek Seketa adalah kepunyaan Penggugat
  6. Menyatakan tidak pernah terjadi Jual Beli Objek Sengketa antara Tergugat dengan Janda Ny. FERDERIKA HALIWELA/SALAMPESSY.
  7. Menyatakan Tergugat tidak mempunyai hak untuk memiliki dan menguasai Objek Sengketa;
  8. Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang menimbulkan kerugian yang di alami oleh Penggugat;
  9. Menghukum Tergugat untuk keluar tinggalkan Objek Sengketa dan menyerahkannya kepada Penggugat tanpa ada ikatan dalam bentuk apapun
  10. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian yang di alami oleh Penggugat sebesar Rp. 75.000.000.- (Tujuh puluh lima juta rupiah).
  11. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa sebesar sebesar Rp 5.00.000.- (lima ratus ribu rupiah) setiap hari kepada penggugat, setiap kali Tergugat lalai memenuhi putusan dalam perkara ini, terhitung sejak putusan diucapkan hingga dilaksanakan.
  12. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

SUBSIDAIR :

Apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan Mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon agar memberikan putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak