Dakwaan |
DAKWAAN
Bahwa terdakwa Amir SA’ANUN alias AMIR pada hari Kamis tanggal 11 November 2021 sekitar pukul 13.00 Wit atau setidak-tidaknya pada bulan November Tahun 2021 bertempat di dapur milik terdakwa di dusun Tibang , desa Hitu Mesing, Kecamatan Leihitu, Kab Maluku Tengah atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Ambon, dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi (Judi Online ) atau menjadikannya sebagai pencaharian atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan tersebut , perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara- cara sebagai berikut : |