Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI AMBON
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
7/Pid.Pra/2020/PN Amb HESTY CINTIA MAHUBESSY Kepala Kepolisian Resor Kota Ambon P.Ambon dan P.P Lease, Cq. Kepala Satuan Reserse Kriminal Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 11 Nov. 2020
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 7/Pid.Pra/2020/PN Amb
Tanggal Surat Rabu, 11 Nov. 2020
Nomor Surat 7/Pid.Pra/2020/PN Amb
Pemohon
NoNama
1HESTY CINTIA MAHUBESSY
Termohon
NoNama
1Kepala Kepolisian Resor Kota Ambon P.Ambon dan P.P Lease, Cq. Kepala Satuan Reserse Kriminal
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

DAKWAAN

  1. Menyatakan diterima permohonan Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan tindakan Termohon menetapkan Pemohon sebagai tersangka dengan dugaan Penipuan dan Penggelapan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 dan Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana oleh Kepala Kepolisian Resor P. Ambon & P. P. Lease melalui Kepala Satuan Reserse Kriminal Umum adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya penetapan tersangka a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
  3. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri Pemohon oleh Termohon;
  4. Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap perintah penyidikan kepada Pemohon;
  5. Memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;
  6. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku.
Pihak Dipublikasikan Ya