Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
62/Pid.Sus-TPK/2021/PN Amb | 1.ACHMAD ATTAMIMI,SH,MH 2.DEMIANUS E PALAPIA, SH 3.CHRISMAN M. SAHETAPY, SH, MH 4.FEBYANTI L. SAHETAPY,SH. 5.CHATERINA .O.LESBATA,SH 6.ENDANG ANAKODA, SH, MH |
STEVEN LATUIHAMALLO, S.Pd | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 07 Des. 2021 | ||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Tindak Pidana Korupsi | ||||||||||||||
Nomor Perkara | 62/Pid.Sus-TPK/2021/PN Amb | ||||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 06 Des. 2021 | ||||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-1830/Q.1.10/Ft.1/12/2021 | ||||||||||||||
Penuntut Umum |
|
||||||||||||||
Terdakwa |
|
||||||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||||||
Dakwaan | Bahwa terdakwa STEVEN LATUIHAMALLO, S.Pd selaku Kepala Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri 1 Ambon berdasarkan Surat Keputusan WaliKota Ambon Nomor 70 tahun 2014 tanggal 7 Februari 2014 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil dalam tugas tambahan jabatan kepala sekolah menengah atas (SMA) dan sekolah menengah kejuruan (SMK) dilingkungan pemerintah Kota Ambon, pada hari yang tidak dapat diingat secara pastiĀ antara tahun 2015, tahun 2016, tahun 2017, tahun 2018, tahun 2019 dan tahun 2020 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu antara tahun 2015 sampai dengan tahun 2020, bertempat di ruang Kerja Kepala Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri 1 Ambon di Jalan Pitu Ina, Karang Panjang, Kelurahan Amantelu Kecamatan Sirimau Kota Ambon atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain dimana Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah melakukan beberapa perbuatan perhubungan, sehingga dengan demikian harus dipandang sebagai satu perbuatan yang diteruskan, yaitu secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara |
||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |