| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 2/Pdt.G.S/2022/PN Amb | Abdurrohman | Sarifah Baba Alidrus | Sidang pertama |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 29 Mar. 2022 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
| Nomor Perkara | 2/Pdt.G.S/2022/PN Amb | ||||||
| Tanggal Surat | Senin, 28 Mar. 2022 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 58.000.000,00 | ||||||
| Petitum |
Bahwa apabila mobil tidak dikembalikan, maka harus mengembalikan kerugian sebesar Rp. 25.000.000 (DuaPuluh Lima Juta Rupiah) secara sekaligus kepada PENGGUGAT; -------------------------------------------------------------------------
Bahwa apabila mobil dikembalikan kepada PENGGUGAT maka memerintahkan kepada PENGGUGAT untuk membayar secara sekaligus sisa harga mobil senilai Rp. 58.000.000 (Lima Puluh Delapan Juta Rupiah) kepada TERGUGAT dengan rincian:
Total = Rp. 58.000.000,-
A T A U Bahwa apabila Ketua Pengadilan Negeri Kelas IA Ambon cq. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas IA Ambon yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) ; |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
