Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI AMBON
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
8/Pid.Pra/2020/PN Amb KAROLINA SERIN. Kepala Kepolisian Daerah Maluku Cq. Direktur Reserse Kriminal Umum POLDA Maluku Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 14 Des. 2020
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 8/Pid.Pra/2020/PN Amb
Tanggal Surat Senin, 14 Des. 2020
Nomor Surat 8/Pid.Pra/2020/PN AMB
Pemohon
NoNama
1KAROLINA SERIN.
Termohon
NoNama
1Kepala Kepolisian Daerah Maluku Cq. Direktur Reserse Kriminal Umum POLDA Maluku
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

PETITUM

  1. Mengabulkan permohonan Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan tindakan Termohon yang memanggil Pemohon sebagai Tersangka, tanpa adanya Surat Penetapan Tersangka, selanjutnya  Menetapkan Pemohon sebagai Tersangka dengan dugaan Penipuan dan Penggelapan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 dan Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya Pemanggilan dan penetapan Pemohon sebagai Tersangka aalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
  3. Menyatakan tidak sah segala Pemanggilan dan keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkenaan dengan penetapan Pemohon sebagai Tersangka ;
  4. Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap Pemohon;
  5. Memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;
  6. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku.

Atau

Apabila Pengadilan Negeri Negeri Ambon Cq. Hakim Pengadilan Negeri Ambon yang memeriksa Permohonan ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya