Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI AMBON
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
11/Pdt.Sus-PHI/2022/PN Amb AWAD LAMADI PT BIPOLO GIDIN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 10 Feb. 2022
Klasifikasi Perkara Perselisihan Hak Pekerja Karena Upah Tidak Dibayar
Nomor Perkara 11/Pdt.Sus-PHI/2022/PN Amb
Tanggal Surat Kamis, 10 Feb. 2022
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1AWAD LAMADI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1MERLYN ELSANDRA POLNAJA, SH, dkkAWAD LAMADI
Tergugat
NoNama
1PT BIPOLO GIDIN
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

Berdasarkan dalil-dalil tersebut di atas, mohon kepada Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Ambon c.q Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini agar memeriksa dan memberikan putusan sebagai berikut :

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan berakhirnya hubungan kerja antara Penggugat dan Tergugat putus dikerenakan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK);
  3. Menyatakan :

Anjuran Tertulis Dinas Tenaga Kerja Provinsi Maluku no.  567/520/2021 tanggal 17 Desember 2021 atas Nama AWAD LAMADI sah dan dapat diterima.

  1. Menghukum dan memerintahkan Tergugat untuk membayar Tunggakan Upah Penggugat sebesar Rp Rp 47.083.350,-

Terbilang (empat puluh tujuh juta, delapan puluh tiga ribu, tiga ratus

                 lima puluh rupiah)

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.

Apabila Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Ambon berpendapat lain, maka kami mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Ya