Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI AMBON
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
76/Pdt.Bth/2016/PN Amb MARIA EFRASI TAURAN MARKUS ALFONS Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 30 Mar. 2016
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 76/Pdt.Bth/2016/PN Amb
Tanggal Surat Rabu, 30 Mar. 2016
Nomor Surat 76/Pdt.Bth/2016/PN Amb
Penggugat
NoNama
1MARIA EFRASI TAURAN
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1JACOB HATTU, SHMARIA EFRASI TAURAN
Tergugat
NoNama
1MARKUS ALFONS
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR

  1. Menyatakan Pembantah adalah Pembantah yang baik;
  2. Menggugurkan atau setidak-tidaknya membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Ambon Nomor : 180/Pdt.G/2015/PN.Amb tanggal 18 Nopember 2015;
  3. Dengan mengadili kembali yaitu menolak atau tidak menerima gugatan Terbantah;
  4. Menghukum Terbantah untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

SUBSIDAIR

Memberikan putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak