Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI AMBON
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
63/Pdt.G/2022/PN Amb LANNY ELIZA THIODORA MAXMILLIAN RIOMOE Sidang pertama
Tanggal Pendaftaran Senin, 07 Mar. 2022
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 63/Pdt.G/2022/PN Amb
Tanggal Surat Kamis, 24 Feb. 2022
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1LANNY ELIZA THIODORA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Irvin Ferari Tempessy. S.H.LANNY ELIZA THIODORA
Tergugat
NoNama
1MAXMILLIAN RIOMOE
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  •  

 

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya
  2. Menyatakan jual beli atas objek jual beli antara Tergugat dan Penggugat adalah sah menurut hukum.
  3. Menyatakan surat perjanjian jual beli yang dibuat dibuat dibawah tangan tanggal 19 Maret 2010, yang telah ditandatangani oleh Penggugat dan Tergugat dan kwitansi 19 Maret 2010 dari Penggugat kepada Tergugat tanggal 19 Maret 2010 adalah sah menurut hukum.
  4. Menyatakan Penggugat adalah pembeli yang beritikad baik.
  5. Menetapkan memberi izin dan kuasa kepada Penggugat yang bertindak untuk dan atas nama Tergugat selaku penjual guna menandatangani akta jual beli dihadapan pejabat pembuat akta tanah yang berwenang apabila ternyata Tergugat selaku penjual tidak ada atau tidak hadir dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah yang berwenang sekaligus Penggugat bertindak atas namanya sendiri sebagai pembeli atas objek jual beli terhadap Sertipikat Hak milik No. 1212 Desa Rumah tiga, nomor Surat ukur no 09/2005 ,tanggal ukur 08 Oktober 2005, dengan luas 273 M2 (Dua ratus tujuh puluh tiga meter persegi) dengan Nama Pemegang Hak tergugat (MAXMILLIAN RUMOEI) sehingga Penggugat dapat melakukan penandatanganan akta jual beli sebagai persyaratan untuk proses balik nama dan pendaftaran hak atas nama Penggugat pada kantor Badan Pertanahan Kota Ambon.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

  •  

 

Dalam peradilan yang baik mohon putusan yang seadil-adilnya menurut hukum dan kebenaran (Ex Aequo Et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak