Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI AMBON
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
22/Pdt.G.S/2019/PN Amb PT Bank Tabungan Negara Persero Tbk. MURNI TALLA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 08 Agu. 2019
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 22/Pdt.G.S/2019/PN Amb
Tanggal Surat Kamis, 08 Agu. 2019
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT Bank Tabungan Negara Persero Tbk.
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1MURNI TALLA
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 163.754.184,00
Petitum

PRIMAIR :

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan TERGUGAT Wanprestasi kepada PENGGUGAT;
  3. Menyatakan sah menurut hukum Perjanjian Kredit Nomor : 0002420160512000001 tanggal 12 Mei 2016 dan surat-surat peringatan maupun somasi yang telah dikirimkan PENGGUGAT kepada TERGUGAT.
  4. Menghukum TERGUGAT untuk membayar ganti rugi kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 163.754.184,- (Seratus Enam Puluh Tiga Juta Tujuh Ratus Lima Puluh Empat Ribu Seratus Delapan Puluh Empat Rupiah)
  5. Menghukum TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.

 

SUBSIDAIR :

 

Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak